Bawaslu hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa. |
Setelah membaca secara
komprehensif terutama bagian petitum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan
dari 29 TPS yang didalilkan terdapat 24 TPS yang tidak dijelaskan dalam posita.
Selain itu, terdapat pula petitum Pemohon yang meminta agar Mahkamah melakukan
penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang pada 203 TPS se-Kecamatan Alak,
Kota Kupang. Atas hal ini, sambung Arsul, Mahkamah tidak menemukan 203 TPS yang
dimaksudkan, hanya terdapat 32 TPS di Kecamatan Alak. Kemudian, Mahkamah juga
mendapati fakta atas dalil untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan
suara ulang pada 29 TPS di Kecamatan Boking, Kabupaten Timur Tengah Selatan,
Provinsi NTT. Namun lagi-lagi Mahkamah tidak menemukan uraian dan lokus yang
dimaksud.
“Mengadili, dalam
eksepsi menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dalam
pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap
Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara tersebut.
Untuk diketahui,
Pemohon dalam permohonannya mempersandingkan salah satu perolehan suaranya, di
antaranya di Kota Kupang, Pemohon mendapatkan sebanyak 25.194 suara menurut
Termohon dan 25.104 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 90 suara.
Sementara Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) memperoleh 39.233 suara menurut
Termohon dan 39.153 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 80 suara.
Hal ini menurut Pemohon terjadi karena Termohon menambahkan suara sah bagi
calon tersebut. Kemudian dari persandingan perolehan suara Pemohon di seluruh
kabupaten/kota, Provinsi NTT, Ferdi menyebutkan bahwa Pemohon berdasarkan
Termohon mendapatkan 265.900 suara dan Caleg Nomor Urut 7 mendapatkan 267.195
suara, sehingga terdapat selisih 1.295 suara. Maka berdasarkan persandingan
ini, sesungguhnya perolehan suara Pemohon yang benar ini akan menempatkan
Pemohon sebagai calon terpilih sebagai DPD RI Dapil NTT.
Oleh karenanya Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amat membatalkan
Keputusan KPU 360/2024 sepanjang yang berkenaan dengan yang terjadi di lima TPS
d Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut: TPS 03 Desa Tara Mata, TPS 02
Desa Bondo Uka, TPS 05 Desa Mata Lombu Kecamatan Wewewa Tengah; TPS 03 Desa
Maliti Daru, Kecamatan Wewewa Timur; dan TPS 004 Desa Bolora, Kecamatan Wewewa
Tengah. *** mkri.id