Oknum Kepala SMKN di Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda NTT Dugaan Pelecehan

Oknum Kepala SMKN di Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda NTT Dugaan Pelecehan



Suara Numbei News - Seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kakuluk Mesak, Atapupu, Kabupaten Belu dilaporkan oleh oknum gurunya sendiri ke Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (13/5/2024).

Oknum Kepsek berinisial AJBB dilaporkan terkait dugaan melakukan pelecehan terhadap korban berinisial PMN (24) warga Fatuatis, Desa Leosama, Kakuluk Mesak saat sedang bersama-sama di sebuah home stay di Kota Kupang pada 18 April 2024 lalu.

Laporan kasus dugaan pelecehan yang dilayangkan korban terdaftar dengan nomor : STTLP/B/135/V/2024/SPKT/PoldaNTT, tanggal 13 Mei 2024 pukul 17.09 Wita.

Yakobus Nahak selaku om dari korban mengungkapkan, insiden dugaan tindak pidana pelecehan yang dialami ponakannya terjadi di jalan Penkase, Kelapa Lima, Kota Kupang pada tanggal 18 April 2024 pukul 18.30 Wita dengan terlapor atas nama AJBB.

Sesuai keterangan korban dalam laporan, kejadian tersebut berawal dari terlapor yang berstatus sebagai kepala SMKN Kakuluk Mesak mengajak pelapor yang berstatus sebagai guru jurusan untuk datang ke Kupang, dalam rangka perubahan kompetensi keahlian dari wisata bahari dan ekowisata ke perhotelan.

Tiba di Kupang, terlapor dan pelapor langsung menuju ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Setelah selesai urusan, terlapor mengajak pelapor untuk menginap di penginapan Albayt Kupang. Saat di penginapan terlapor mulai merayu sambil memasukan tangan ke dalam pakaian dan menyentuh anggota tubuh terlarang.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruangan SPKT Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Nahak saat menghubungi media Senin 13 Mei 2024 malam.

Masih menurut dia, kejadian tanggal 18 April 2024 di home stay di Kupang, saat Kepala SMKN dan 3 orang staf guru melakukan perjalanan Dinas baru terungkap pada tanggal 23 April.

Setelah korban secara psikis terganggu, lantaran terlalu terbayang kejadian itu, keluarga bersepakat melaporkan ke Polsek Kakuluk Mesak sekira pukul 23.45 Wita dan keesokan harinya keluarga dipanggil lagi dan dijelaskan soal tempus dan lokus berada di Kupang. Maka Polsek Kakuluk Mesak tidak berwenang memeriksa laporan yang dimaksud.

"Akhirnya keluarga memutuskan melaporkan di Polda NTT pada tanggal 29 April. Karena beberapa hal harus terpenuhi akhirnya baru bisa dilaporkan hari ini," terang Nahak.

Ditambahkan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT untuk proses selanjutnya dan semoga seluruh proses kasusnya bisa berjalan dengan baik.

Terpisah, Kepala SMKN Kakuluk Mesak yang dihubungi terkait kasus tersebut justru mempertanyakan maksud dari konfirmasi media. "Maksudnya bagaimana pak?, Saya masih di RSUD Atambua sementara berobat," bilang AJBB. *** Katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama