Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Guru di Sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten TTU: Mencari Solusi

Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Guru di Sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten TTU: Mencari Solusi



Suara Numbei News - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Oemenu memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial DSB terhadap seorang ibu guru berinisial EL di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT.

Dikatakan Frent, dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh pelapor pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Pelapor melaporkan dugaan pelecehan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU pasca melayangkan laporan polisi.

"Kalau awalnya mereka bertemu langsung dengan saya mungkin kami akan mencoba mencari solusi seperti apa," ujarnya, Rabu, 22 Mei 2024.

Pelapor pada saat itu, lanjut Frent, menyampaikan kepada dirinya bahwa ketika peristiwa itu terjadi, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu.

Meskipun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU menyerahkan penanganan perkara dugaan pelecehan itu ke pihak kepolisian. Pasalnya, laporan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian terlebih dahulu.

Berselang beberapa hari, ucap Frent, terlapor menemui dirinya dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan hal itu.

"Kalau marah iya, beliau marah. Tetapi untuk melakukan pelecehan, tidak melakukan sama sekali," ungkapnya mengutip pengakuan terlapor.

Mengingat terlapor dan pelapor tidak memiliki saksi yang menyaksikan langsung peristiwa ini maka, hal ini perlu dibuktikan. Pasalnya, di dalam ilmu hukum minimal mesti dipenuhi dua alat bukti yang membuktikan bahwa pelecehan itu betul-betul terjadi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, menanti hasil dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Walaupun demikian, Dinas P dan K juga sedang berkoordinasi dengan Ketua PGRI Kabupaten TTU untuk melakukan pendekatan dengan pihak terlapor maupun pelapor.

Ia meyakini pihak kepolisian akan profesional dalam menangani laporan tersebut. Namun, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai maka alangkah baiknya langkah itu ditempuh.

Di sisi lain, apabila terlapor benar-benar terbukti melakukan pelecehan maka, Frent memastikan akan mengambil tindakan terhadap oknum tersebut.

Insiden ini menjadi pengalaman berharga untuk semuanya. Aparatur sipil negara mesti menjaga norma-norma. Selain itu, ada sejumlah aturan yang mengikat seorang ASN.

"Tentunya ini juga pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan kami sendiri juga. Ini pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kita tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial DSB di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu guru di sekolah tersebut. Aksi bejat oknum kepsek tersebut berujung laporan polisi yang dilakukan oleh ibu guru berinisial EL ini.

Laporan polisi tersebut dilayangkan EL (korban dugaan pelecehan seksual) ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPTu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial EL ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Menurut keterangan korban, aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, kronologi kejadian bermula ketika korban berada di ruangan kelas 1 sekolah dasar tersebut. Saat itu, korban sedang menyusun soal ujian.

Tidak lama kemudian, terlapor datang menghampiri korban untuk meminta lembaran ujian. Korban kemudian mengambil lembaran ujian untuk diberikan kepada terlapor.

Pada kesempatan tersebut, terlapor meminta handphone korban untuk membagi hotspot internet kepada terlapor. Namun, korban tidak memberikan handphone kepada terlapor.

Terlapor kemudian memaksa mengambil handphone korban yang disimpan di dalam baju korban. Korban bersikeras enggan memberikan handphone terhadap terlapor.

Ia menambahkan, terlapor memasukan tangannya ke dalam baju korban dan memegang buah dada korban. Merespon hal ini korban melawan dengan menutup baju dengan kedua tangannya.

Terlapor terus memaksa sehingga tangan terlapor merobek pakaian korban. Aksi bejat terduga pelaku ini menyebabkan korban juga mengalami luka gores pada bagian tubuh depan tepat di atas buah dada korban.

Dihantui rasa takut, korban kemudian berlari meninggalkan ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami tersebut.

Pasca insiden tersebut korban mendatangi Kantor Polres Timor Tengah Utara dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (*) 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama