Dikatakan Frent,
dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan
seksual oleh pelapor pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Pelapor melaporkan dugaan
pelecehan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU pasca
melayangkan laporan polisi.
"Kalau awalnya
mereka bertemu langsung dengan saya mungkin kami akan mencoba mencari solusi
seperti apa," ujarnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Pelapor pada saat itu,
lanjut Frent, menyampaikan kepada dirinya bahwa ketika peristiwa itu terjadi,
tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu.
Meskipun demikian,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU menyerahkan penanganan perkara
dugaan pelecehan itu ke pihak kepolisian. Pasalnya, laporan itu telah
dilaporkan ke pihak kepolisian terlebih dahulu.
Berselang beberapa
hari, ucap Frent, terlapor menemui dirinya dan mengatakan bahwa yang
bersangkutan tidak melakukan hal itu.
"Kalau marah iya,
beliau marah. Tetapi untuk melakukan pelecehan, tidak melakukan sama
sekali," ungkapnya mengutip pengakuan terlapor.
Mengingat terlapor dan
pelapor tidak memiliki saksi yang menyaksikan langsung peristiwa ini maka, hal
ini perlu dibuktikan. Pasalnya, di dalam ilmu hukum minimal mesti dipenuhi dua
alat bukti yang membuktikan bahwa pelecehan itu betul-betul terjadi.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten TTU, menanti hasil dari pihak kepolisian atas laporan
tersebut. Walaupun demikian, Dinas P dan K juga sedang berkoordinasi dengan
Ketua PGRI Kabupaten TTU untuk melakukan pendekatan dengan pihak terlapor
maupun pelapor.
Ia meyakini pihak
kepolisian akan profesional dalam menangani laporan tersebut. Namun, apabila
persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai maka alangkah baiknya langkah
itu ditempuh.
Di sisi lain, apabila
terlapor benar-benar terbukti melakukan pelecehan maka, Frent memastikan akan
mengambil tindakan terhadap oknum tersebut.
Insiden ini menjadi
pengalaman berharga untuk semuanya. Aparatur sipil negara mesti menjaga
norma-norma. Selain itu, ada sejumlah aturan yang mengikat seorang ASN.
"Tentunya ini juga
pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan kami sendiri juga. Ini
pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kita tidak boleh melakukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan norma-norma," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial DSB di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor
Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual
terhadap seorang ibu guru di sekolah tersebut. Aksi bejat oknum kepsek tersebut
berujung laporan polisi yang dilakukan oleh ibu guru berinisial EL ini.
Laporan polisi tersebut
dilayangkan EL (korban dugaan pelecehan seksual) ke SPKT Polres Timor Tengah
Utara pada, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi
POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah
Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres
TTU, IPTu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya laporan
tersebut.
Ia menjelaskan, dugaan
tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial EL ini terjadi pada
Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Menurut keterangan korban, aksi dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan terlapor ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan pengakuan
korban, kata Iptu Jeffry, kronologi kejadian bermula ketika korban berada di
ruangan kelas 1 sekolah dasar tersebut. Saat itu, korban sedang menyusun soal
ujian.
Tidak lama kemudian,
terlapor datang menghampiri korban untuk meminta lembaran ujian. Korban
kemudian mengambil lembaran ujian untuk diberikan kepada terlapor.
Pada kesempatan
tersebut, terlapor meminta handphone korban untuk membagi hotspot internet
kepada terlapor. Namun, korban tidak memberikan handphone kepada terlapor.
Terlapor kemudian
memaksa mengambil handphone korban yang disimpan di dalam baju korban. Korban
bersikeras enggan memberikan handphone terhadap terlapor.
Ia menambahkan,
terlapor memasukan tangannya ke dalam baju korban dan memegang buah dada
korban. Merespon hal ini korban melawan dengan menutup baju dengan kedua
tangannya.
Terlapor terus memaksa
sehingga tangan terlapor merobek pakaian korban. Aksi bejat terduga pelaku ini
menyebabkan korban juga mengalami luka gores pada bagian tubuh depan tepat di
atas buah dada korban.
Dihantui rasa takut,
korban kemudian berlari meninggalkan ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui
rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami
tersebut.
Pasca insiden tersebut
korban mendatangi Kantor Polres Timor Tengah Utara dan melaporkan kejadian
tersebut untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku (*)