MEDIASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim melakukan mediasi kepada pemuda di Batuplat, Mei 2024 |
Peristiwa ini terjadi
pada Selasa, 21 Mei 2024 dimana saat itu JFA dalam keadaan mabuk.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan
kronologi kasus tersebut.
"Terlapor JFA saat
itu dalam kondisi mabuk, minta hutang rokok kepada pelapor, namun tidak
diberikan. Terlapor kemudian marah, dan mengeluarkan kata-kata makian serta
mengancam akan membakar kios. Terlapor memukul tempat jualan bensin,
kemudian terlapor pergi," ujarnya Rabu, 22 Mei 2024.
Beberapa saat kemudian
lanjut Aldinan, terlapor datang kembali bersama kakaknya FZP (26) yang dalam
kondisi mabuk, hendak memukul pelapor karena menurut FZP, pelapor telah memukul
adiknya JFA.
"JFA pulang
setelah kejadian awal kemudian kembali dengan membawa kakaknya, yang juga dalam
kondisi mabuk miras hendak memukul pelapor. Kemudian terjadi kegaduhan yang
mengundang perhatian warga sekitar. Warga lalu melerai kedua terlapor, agar
tidak melakukan kekerasan terhadap pelapor maupun tempat jualannya. Karena
takut atas kejadian tersebut, pelapor lalu mengungsi ke rumah kakaknya,"
jelas Aldinan.
Keesokan harinya
Agustian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas
Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim.
"Kedua terlapor
secara sadar mendatangi rumah Bhabinkamtibmas Batuplat untuk menyelesaikan
persoalan yang telah mereka lakukan, dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian
dituangkan di dalam surat pernyataan damai," ungkapnya.
Kedua terkapar berjanji
tidak mengulangi perbuatan mereka lagi, baik terhadap pelapor ataupun orang
lain.
"Bhabinkamtibmas
berhasil memecahkan persoalan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan
dituangkan dalam surat
pernyataan bermaterai. Apabila melakukan suatu perbuatan melawan hukum lagi,
maka kedua terlapor akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
imbuh Aldinan. ***