Dapodik sendiri
merupakan elemen penting untuk para guru. Di dalam sistem tersebut terdapat
data guru, beban tugas, dan lain sebagainya. Data tersebut dapat diubah
sewaktu-waktu jika terjadi perubahan.
Melalui Dapodik
tersebut, pendataan bisa dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dalam penyaluran
tunjangan dan lain sebagainya.
Jika data di Dapodik tersebut
tidak valid atau tidak diupdate, hal tersebut yang menyebabkan guru tak kunjung
mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun sudah lama mengajar.
Di Dapodik sendiri
memuat rekening guru, beban mengajar, dan lain sebagainya. Jika terdapat
perubahan namun tidak dilakukan perubahan, maka data yang ada pun tidak
mengalami perubahan.
Dan umumnya, para guru
di sekolah-sekolah sering menggantungkan perubahan tersebut kepada operator
sekolah. Hal ini tidak sepatutnya terjadi.
Oleh sebab itu, Ketua
Tim Kerja Anek Tunjangan Puslpdik, Wendi Kuswandi, mengingatkan agar para guru
dapat memahami masalah ini. Yakni, guru diminta untuk bertanggung jawab atas
segala perubahan yang ada di Dapodik agar dapat dilakukan sendiri dan tidak
selalu mengandalkan operator sekolah.
Kemudian para guru
diminta di satuan pendidikan di manapun berada untuk selalu melakukan
pembaharuan jika ada hal yang baru.
“Masih ada ditemukan
data guru yang belum diupdate. Guru seharusnya bertanggung jawab penuh atas
data-datanya sendiri di Dapodik, seperti kebenaran data atau perubahan data,
jangan mengandalkan sepenuhnya pada operator sekolah, tapi guru harus selalu
memonitor sendiri,“ kata Wendi seperti dikutip dari laman resmi Puslapdik
Kemendikbud.
Jika terjadi perubahan
data, misalnya rekening penerima bantuan, beban mengajar dan lain sebagainya
harus segera dilakukan. Pasalnya semua itu akan memberikan pengaruh saat
pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada guru yang bersangkutan.
Pemerintah sendiri
cukup banyak memberikan bantuan kepada para guru yang telah memenuhi syarat.
Kepada guru yang
mengajar di sekolah formal lebih dari 17 tahun misalnya, pemerintah
menganggarkan bantuan berupa insentif guru senilai 3,6 juta dalam satu tahun.
Bantuan tersebut dapat dicairkan dua kali dalam satu tahun.
Guru yang mengajar di
sekolah non formal seperti KB atau TPA pun bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Asalkan telah mengajar lebih dari 13 tahun, meskipun belum memiliki sertifikat
pendidik atau belum diangkat jadi ASN.
Jadi sebenarnya
pemerintah dapat memberikan tunjangan-tunjangan kepada para guru yang memang
berhak mendapatkannya. Namun masalahnya seringkali guru tidak mau mengurus data
di Dapodik sehingga tunjangan yang seharusnya didapatkan tidak bisa disalurkan
dengan tepat.
Oleh sebab itu, mulai
saat ini, para guru diharapkan dapat bertanggung jawab atas data-data yang ada
di Dapodik jika
terdapat perubahan dan tidak selalu memasrahkan kepada operator sekolah. *** naik pangkat