Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Dalam penyelenggaraan
seleksi CASN tahun 2024 ini dilakukan melalui CAT BKN. yang terdiri dari CPNS
dan PPPK.
Untuk formasi PPPK
dikhususkan formasinya hanya untuk tenaga non ASN. Yang mana ha ini berdasar
pada UU ASN No. 20 tahun 2023.
Dalam artikel ini kita
akan fokuskan untuk pembahasan berkaitan dengan PPPK. Terdapat lowongan
formasi. Untuk pelamar yang memenuhi lowongan formasi akan menjadi PPPK Penuh
waktu.
Sedangkan untuk pelamar
yang tidak memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Meski demikian nantinya
bagi PPPK paruh waktu akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan
PermenPAN RB guna menerapkan mekanisme seleksi khusus agar bisa menjadi PPPK
penuh waktu.
Garis besar perbedaan
PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu terletak dalam waktu bekerja, namun
keduanya sama sama memiliki NIP secara nasional yang dikelola BKN.
Kemudian lebih lanjut
juga dipaparkan berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan
pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:
·
Eks THK II
(terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
·
Tenaga Non ASN
yang terdata di database BKN.
·
Tenaga Non ASN
yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tentunya dengan
persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:
·
Minimal 2 tahun
(jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
·
Minimal 3 tahun (jenjang
muda)
·
Aktif bekerja di
instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.
Formasi PPPK
diperuntukan bagi:
·
Eks THK II
·
Non ASN
yang terdata di database BKN
·
Non ASN yang
aktif bekerja pada instansi pemerintah
·
Dan perlu
menjadi catatan bahwa kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Kemudian pertanyaan
kita bersama Bagaimana Peluang Guru Honorer, Negeri, Guru Swasta dan Lulusan
PPG?
Berikut adalah usulan
rekomendasi Kemendikbud Ristek dalam upaya penuntasan PPPK yang saya rangkum
dari berbagai sumber:
1.
Pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemda
Kemendikbud Ristek
mengusulkan agar pemda membuka kembali pengusulan formasi PPPK. Hal ini
dikarenakan total usulan pemda (termasuk CPNS) hanya sebanyak 177.293 (42,3%)
dari total 419.146 formasi yang dibutuhkan.
2.
Tetap mengupayakan lulus PG 2021 (P1)
Dari 14.305 P1 yang
terakomodir formasinya pada usulan 2024, sebanyak 8.065 masih tersisa 6.240.
Kemendikbud Ristek mengusulkan agar mereka tetap diprioritaskan dalam pengangkatan
PPPK.
3.
Perkembangan formasi PPPK pengawas sekolah
Dibutuhkan 22.531 formasi
untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah. Kemendikbud Ristek
mengusulkan agar formasi ini menjadi prioritas dalam pengusulan formasi PPPK
2024.
4.
Pengadaan guru tahun 2024 hanya melalui mekanisme
PPPK
Kemendikbud Ristek
mengusulkan agar pengadaan guru tahun 2024 hanya dilakukan melalui mekanisme
PPPK. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penuntasan kekurangan guru di
Indonesia.
5.
Tetap menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG
Kemendikbud Ristek
Kemendikbud Ristek
mengusulkan agar Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbud Ristek tetap
digunakan sebagai dasar dalam pengusulan formasi dan penetapan kebutuhan guru.
Demikian ulasan
mengenai Resmi, Ini Urutan Formasi PPPK 2024, Bagaimana Peluang Guru Honorer,
Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG? Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com