Kapolda NTT, Irjen Pol.
Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy
membantah adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh
Polda NTT. “SP3 itu Hoax,” ujarnya melalui pesan WA, Jumat (26/4/2024) lalu.
Menurutnya,
penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak ada penghentian kasus tersebut.
“Penyelidikan masih terus berlangsung,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan
korupsi dana hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar awalnya
ditangani Polres Belu. Namun dalam perjalanan diambil alih Polda NTT
pertengahan April lalu.
Dalam penyelidikan itu,
penyidik telah memeriksa Ketua Dekranasda Belu, Ny. Freny Sumantri Taolin yang
merupakan istri Bupati Belu saat ini. Disamping itu, sejumlah saksi juga telah
dimintai keterangan sebelumnya. *** kilastimor.com