Polda NTT mengamankan lima warga Tiongkok yang diselundupkan ke Australia melalui Kupang, Nusa Tenggara Timur.(MI/Palce Amalo) |
Mereka ditangkap sejak
Rabu, 8 Mei saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang menuju Australia.
"Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.
Sedangkan tujuh
tersangka dalam kasus ini yakni warga Tiongkok bernama Jiang Xiao Jia, dan enam
warga Indonesia yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan.
Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga
Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat casnya, dan satu kapal
motor tanpa nama.
Para tersangka dijerat
dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara.
Menurut Patar, kapal
tanpa nama itu bertolak dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada
Sabtu, 4 Mei pukul 02.00 Wita, menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan
tiba pada Minggu dini hari, 5 Mei. Dari sana, mereka berlayar ke Kupang.
Namun, kapal motor
mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera yang berjarak lima mil
dari Kota Kupang. Setelah kapal diperbaiki, mereka melanjutkan pelayaran ke Kota
Kupang dan tiba di Pelabuhan Rakyat Namosain, Kecamatan Alak.
Saat akan melanjutkan
pelayaarn ke Australia, mereka ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) wilayah NTT yang sedang berpatroli sebelum dilaporkan ke
polisi.
Saat diperiksa petugas
dari KKP, ternyata kapal tidak dilengkapi dokumen pelayaran. "Diduga ada
praktik penyelundupan orang sehingga dilaporkan ke polisi, kami langsung
mengamankan mereka," kata Kombes Patar Silalahi. *** metrotvnews.com