Polres TTU Resmi Tetapkan 2 Warga Oeniltep Jadi Tersangka Pencurian Barang di Kolam Ikan

Polres TTU Resmi Tetapkan 2 Warga Oeniltep Jadi Tersangka Pencurian Barang di Kolam Ikan

Tim Resmob Naga Merah Polres TTU usai membekuk 2 terduga pelaku pencurian barang di kolam ikan,Rabu 08 Mei 2024 (Istimewa )


Suara Numbei News - Satreskrim Polres TTU saat ini secara resmi telah menetapkan AK(30) dan GN(29) warga kampung Oeniltep kelurahan Tubuhue kecamatan Kota Kefamenanu  sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian Viber,selang dan kabel di kolam Ikan milik salah satu warga Oeniltep.

Usai ditetapkan sebagai tersangka,keduanya langsung ditahan di rutan Mapolres TTU.

 "Sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung kita tahan,"jelas Kasat Reskrim Polres TTU Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra saat dikonfirmasi media ini via telepon,Kamis 09 Mei 2024.

Ipda Beggie menjelaskan,kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke -4 KUH Pidana, Subsider Pasal 362 KUH Pidana,jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana.

Itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"jelas Ipda Beggie.

Sebelumnya diberitakan media ini,AK(30) dan GN(29) warga kampung Oeniltep dibekuk tim Resmob Naga Merah Polres TTU , Rabu 08 Mei 2024.

AK dibekuk di terminal bus Kefamenanu sementara GN dibekuk di kediamannya yang terletak di kampung Oeniltep.

Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat melakukan pencurian barang-barang di kolam ikan milik warga di Oeinltep.*** nusrainside.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama