Tim Resmob Naga Merah Polres TTU usai membekuk 2 terduga pelaku pencurian barang di kolam ikan,Rabu 08 Mei 2024 (Istimewa ) |
Keduanya ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian Viber,selang dan kabel di
kolam Ikan milik salah satu warga Oeniltep.
Usai ditetapkan sebagai
tersangka,keduanya langsung ditahan di rutan Mapolres TTU.
"Sudah
ditetapkan jadi tersangka dan langsung kita tahan,"jelas Kasat Reskrim
Polres TTU Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra saat dikonfirmasi media ini via
telepon,Kamis 09 Mei 2024.
Ipda Beggie
menjelaskan,kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke -4 KUH Pidana,
Subsider Pasal 362 KUH Pidana,jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana.
Itu dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.
"Ancaman
hukumannya 7 tahun penjara,"jelas Ipda Beggie.
Sebelumnya diberitakan
media ini,AK(30) dan GN(29) warga kampung Oeniltep dibekuk tim Resmob Naga
Merah Polres TTU , Rabu 08 Mei 2024.
AK dibekuk di terminal
bus Kefamenanu sementara GN dibekuk di kediamannya yang terletak di kampung
Oeniltep.
Keduanya ditangkap
lantaran diduga kuat melakukan pencurian barang-barang di kolam ikan milik
warga di Oeinltep.*** nusrainside.com