Foto: Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, di Kantor KPU Kota Kupang. (Simon Selly/detikBali) |
"Penyerahan
dukungan calon perseorangan gubernur wakil gubernur sampai batas akhir
penyerahan 12 Mei pukul 23.59 Wita, tidak ada yang menyerahkan," ujar
Hamzah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan dalam
proses penyerahan dokumen, salah satu syarat dukungan pasangan calon
menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk
memfasilitasi administrasi pencalonan, baik oleh KPU maupun bakal pasangan
calon.
"Sampai pada batas
akhir waktu penyerahan jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah
meminta akses akun Silon berjumlah nol. Jumlah bakal pasangan calon
perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan juga berjumlah nol," urai
Hamzah.
Hal senada disampaikan
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe. Dia memastikan Pilwakot Kupang 2024 tidak
diikuti oleh satu pun calon independen.
Penyerahan dukungan
untuk calon perseorangan itu dilakukan pada 8 sampai 12 Mei 2024, artinya
sampai penutupan semalam tidak ada pendaftar," jelas Ismail.
KPU Kupang sebelumnya
sempat mengumumkan ada satu kandidat paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang
dari perseorangan. Yakni, Yosep Arianto-Martinus Amabi.
Mereka sudah mengajukan
permohonan untuk mengakses Silon sehingga bisa mengunggah berbagai persyaratan
yang dibutuhkan untuk mendaftar.
"Namun, sampai
dengan batasan waktu memasukkan berkas bakal calon wali kota dan wakil, sampai
tadi malam tidak ada calon dari perseorangan," lanjut Ismail.
Dia menjelaskan calon
independen Pilwakot Kupang minimal harus memenuhi syarat 27.127 dukungan KTP
dari empat kecamatan di Kupang.
Setelah menutup
pendaftaran calon independen, KPU pun melanjutkan tahapan berikutnya.
Pendaftaran calon dari partai politik (parpol) atau koalisi parpol dimulai pada
27 sampau 29 Agustus 2024.
Abdul Asis-Sirilus Ladur Terpental di Manggarai Barat
Pilbup Manggarai Barat
2024 juga dipastikan tanpa paslon independen. Satu-satunya bakal paslon
independen atau perseorangan yang mendaftar ke KPU Manggarai Barat, Abdul
Asis-Sirilus Ladur, tak memenuhi syarat dukungan. Dukungan itu dalam bentuk
surat dukungan pemilih disertai fotokopi KTP elektronik.
"Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2024 tanpa pasangan calon perseorangan,"
kata Ketua Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin.
Kris mengatakan jadwal
penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan Pilkada Manggarai Barat 2024
dilaksanakan pada 8-11 Mei 2024. Hanya duet Asis-Sirilus yang menyerahkan
dukungan pencalonan. Namun, bakal paslon perseorangan itu hanya bisa
menyerahkan 2.018 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu tak memenuhi
syarat dukungan minimal.
Adapun, syarat
pencalonan paslon perseorangan Pilkada Manggarai Barat 2024 wajib menyerahkan
minimal 19.697 dukungan dan tersebar di minimal tujuh kecamatan.
"Hanya satu bakal
pasangan calon perseorangan (Asis-Sirilus) yang menyerahkan dokumen pemenuhan
syarat dukungan. Namun, karena tidak memenuhi pemenuhan dokumen syarat minimal
maka dikembalikan. Tidak memenuhi syarat," tegas Kris.
Ia mengatakan
Asis-Sirilus tak bisa lagi melengkapi dokumen syarat dukungan. Masa perbaikan
dokumen syarat dukungan sudah berakhir pada 12 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
"Perbaikan syarat dukungan hanya dibuka sampai dengan tanggal 12 Mei 2024
pukul 23.59 Wita," tandas Kris.***
detik.com