FTP alias Vape pelaku curanmor berhasil diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (6/5). (Istimewa ) |
Vape ditangkap usai
perbuatannya dibeberkan tiga orang rekannya yang terlebih dahulu diamankan
polisi.
Pelaku yang masih duduk
di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, diamankan berdasarkan bukti Laporan
Polisi (LP) Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal
03 Mei 2024 dan LP Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT
tanggal 20 April 2024, dengan korban Debby B.C Pangabean dan Afandy.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, sesuai dengan keterangan pelaku
lain menyebut Vape sebagai pelaku utama, atau orang yang merencanakan aksi
pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower.
"FTP alias Vape
merupakan otak dibalik tindak pidana curanmor itu," ungkapnya.
Selain itu, pelaku
sudah sering melakukan aksi pencurian, dan pernah terlibat tindak pidana
penganiayaan di Point Pool & Lounge Kupang.
"Pelaku yang masih
anak di bawah umur dan sempat jadi buronan Polresta ini, diketahui pernah
terlibat kasus penganiayaan di Point&Lounge Cafe,” sebutnya.
Saat pengamanan, pelaku
koperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata mantan Wadir Narkoba
Polda NTT itu.
Untuk diketahui, pada
Jumat (3/5) lalu, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan tiga pelaku
yang masih dibawah umur yakni MI (14), SK (15) dan KE (15).
Ketiganya diamankan
bersama barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah
Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16. * kupangnews.com