Proses eksekusi Terpidana korupsi dana BPBD TTU, Yosefina Lake. Jumat, 10 Mei 2024. (Jude Lorenzo Taolin) |
Terpidana
dieksekusi pada Jumat 10 Mei 2024, bertempat di Lapas Klas IIB Wanita
Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri
Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew Purwanto Keya, S.H mengatakan, pelaksanaan
eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Kupang.
"Pelaksanaan
eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024
yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-
276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024", jelas Andrew kepada
awak media, usai pelaksanaan eksekusi.
Adapun Eksekusi yang
dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain
yakni, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (bulan) bulan, dan denda sejumlah
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa
membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp419.777.690,00
(empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh rupiah).
Dengan memperhitungkan
sejumlah uang titipan yakni
Pertama, Uang Tunai
yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp36.450.000,00 (tiga puluh enam
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kedua, Uang tunai
yang dititipkan pada pemeriksaanpenyidik sejumlah Rp25.140.000,00 (dua puluh
lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Terhadap total
penitipan uang sejumlah Rp61.590.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diatas,dirampas untuk negara dan
diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atas Terdakwa Dra.
Yosefina Alquino Maria Lake.
Dalam hal Terdakwa
tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka
kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan. (*) *** NTT Hits