Foto: Pemaparan
Kinerja APBN Provinsi NTT periode realisasi sampai dengan 31 Mei 2024 di Kantor
DJPb NTT, Kamis (27/6/2024). (Simon Selly / detikBali) |
"Sampai Mei 2024,
kami sudah melakukan penindakan sebanyak 12 kali penindakan cukai. (Penindakan)
itu meliputi pelanggaran barang cukai (BKC) yang tidak dilengkapi pita cukai
atau dilekati pita cukai palsu, dengan barang bukti berupa 19.580 batang rokok
berbagai merek di NTT," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Bambang Tutoko dalam kegiatan Pemaparan Kinerja APBN Provinsi
NTT di Kantor DJPb Kupang, Kamis (27/6/2024).
Selain penindakan
cukai, DJBC juga melakukan penindakan kepabeanan (pengawasan atas lalu-lintas
barang dan pemungutan Bea Masuk) di NTT. Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai
Atambua berhasil mengamankan 378.000 gram tembakau iris serta uang tunai US$
8.000.
"Bea Cukai juga
melakukan lima penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang
lintas oleh pelintas batas yang ekspor tanpa dokumen," ujar Bambang.
Bambang mengatakan Bea
Cukai (Atambua, Kupang, Labuan Bajo) terus melakukan operasi pasar untuk
memberantas rokok-rokok ilegal di masing-masing wilayah. Termasuk Bea Cukai
wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Selain itu, kami
juga lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan penindakan
terhadap pelanggaran kepabeanan khususnya. Kami juga melaksanakan sosialisasi
kepada masyarakat, supaya bila menemukan rokok tersebut untuk melaporkan ke Bea
Cukai setempat," imbuh Bambang.
Bambang menegaskan belasan rokok ilegal itu akan dilakukan pemusnahan, sama seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Alor dan Manggarai Barat belum lama ini. *** detik.com