Pria pengangguran itu
ditangkap karena mencuri telepon seluler (ponsel) dan laptop milik warga Kota
Kupang bernama Fredik Nalle.
"Pelaku ditangkap
di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,
kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi
Aldinan Manurung kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (5/6/2024).
Aldinan menyebut, kasus
pencurian itu dilaporkan oleh Fredik Nalle pada 5 April 2024 lalu, berdasarkan
laporan polisi nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Usai menerima laporan
itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan
melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, Subnit
Jatanras mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut. Polisi
bergegas menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti serta
menginterogasi pembeli barang curian itu.
Dari hasil interogasi,
polisi lalu mengantongi identitas pelaku. "Mendapat informasi keberadaan
pelaku di Kayu Putih, Jatanras melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan
pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Aldinan.
Pelaku tersebut, lanjut
Aldinan, adalah seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua. Dia
baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang dan tidak memiliki uang untuk
makan dan membayar kos.
"Begitu ada kesempatan, pelaku lalu
melakukan aksinya di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa
Barat," ungkapnya.
"Pelaku mulai
memantau kos-kosan di seputaran pulau indah (Oesapa Barat), dan mendapati ada
salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar,
kemudian timbul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada kamar kos
tersebut," sambungnya.
Pelaku melancarkan
aksinya dengan modus olahraga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan, dan apabila
terdapat pintu kos yang terbuka, maka dia langsung masuk dan mengambil barang
elektronik.
Pelaku MTS sudah
mencuri barang elektronik sebanyak empat kali, yakni di belakang Kantor
Pegadaian Oesapa, kos-kosan dekat Alfa Mart di Jalan Pulau Indah,
halaman parkir Hyper Mart, dan kos-kosan dekat Hyper Store Jalan
Tuak Daun Merah.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia. *** kompas,com