Baru Bebas, Pemuda di Kota Kupang NTT Kembali Dipenjara karena Mencuri untuk Makan

Baru Bebas, Pemuda di Kota Kupang NTT Kembali Dipenjara karena Mencuri untuk Makan



Suara Numbei News - Anggota Sub Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial MTS (22).

Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri telepon seluler (ponsel) dan laptop milik warga Kota Kupang bernama Fredik Nalle.

"Pelaku ditangkap di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (5/6/2024).

Aldinan menyebut, kasus pencurian itu dilaporkan oleh Fredik Nalle pada 5 April 2024 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, Subnit Jatanras mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut. Polisi bergegas menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti serta menginterogasi pembeli barang curian itu.

Dari hasil interogasi, polisi lalu mengantongi identitas pelaku. "Mendapat informasi keberadaan pelaku di Kayu Putih, Jatanras melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Aldinan.

Pelaku tersebut, lanjut Aldinan, adalah seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua. Dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang dan tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos.

 "Begitu ada kesempatan, pelaku lalu melakukan aksinya di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat," ungkapnya.

"Pelaku mulai memantau kos-kosan di seputaran pulau indah (Oesapa Barat), dan mendapati ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar, kemudian timbul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada kamar kos tersebut," sambungnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus olahraga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan, dan apabila terdapat pintu kos yang terbuka, maka dia langsung masuk dan mengambil barang elektronik.

Pelaku MTS sudah mencuri barang elektronik sebanyak empat kali, yakni di belakang Kantor Pegadaian Oesapa, kos-kosan dekat Alfa Mart di Jalan Pulau Indah, halaman parkir Hyper Mart, dan kos-kosan dekat Hyper Store Jalan Tuak Daun Merah.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia. *** kompas,com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama