Terlebih sejak adanya
isu salah pangkap terhadap PS yang dikatakan sebagai dalang di balik kematian
Vina dan Eki Cirebon, serta penyataan salah satu tersangka yaitu ST yang
mengaku dipaksa mengaku pada saat ditangkap di tahun 2016 lalu.
Kecemasan masyarakat
tentu bukanlah hal yang tidak berdasar sebab kejadian salah tangkap seperti apa
yang disangkakan pada kasus Vina Cirebon ini bukanlah fenomena baru di
Indonesia. Bahkan, banyak dari korban salah tangkap yang terang-terangan
menyatakan di media kalau mereka dipaksa mengaku oleh kepolisian menggunakan
kekerasan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh pengamen anak di Cipulir pada
saluran Narasi Mata Najwa 2019 lalu.
Hal ini bukan hanya
mengkhawatirkan tetapi juga berbahaya bagi citra kepolisian itu sendiri. Sebab
apabila tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun maka dapat
menyebabkan kejahatan merajalela.
Terlebih kalau dugaan
polisi enggan mengusut kasus dan lebih suka menangkap siapa saja asal kasus
ditutup benar adanya. Hal ini tentu bukan hanya merugikan bagi korban salah
tangkap dan keluarganya tetapi juga bagi masyarakat karena tidak bisa
mempercayakan keamanannya kepada kepolisian sebagai pihak yang diberi
tanggungjawab.
Kepolisian tentu
menjadi gerbang terdepan bagi masyarakat untuk merasa aman dan nyaman. Itulah
kenapa perlu bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi kinerja yang baik
kepada masyarakat Indonesia. Tidak perlu bagi kepolisian untuk mengeluarkan
banyak dana demi mempromosikan citra polisi di masyarakat. Karena akan lebih
mudah melalui cara penegakan hukum yang bagus, serta bukan hanya mengikuti
keviralan media.
Memang benar bahwa
tekanan terhadap polisi yang diberikan oleh masyarakat bisa membuat tidak fokus
tapi sebaiknya polisi juga jangan terburu-buru. Karena tekanan itu pun tidak
akan diberikan apabila sejak awal masyarakat tidak mencium adanya kejanggalan.
Masyarakat Indonesia
sebenarnya sangat mencintai kepolisian, itulah kenapa kami berharap kepolisian
Republik Indonesia bisa berbenah dan tidak menenggelamkan nama baik mereka
melalui penegakan hukum yang tidak memuaskan.