Agustinus Bau, S.Fil, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu. |
Tindakan tersebut telah
melanggar undang-udang dan bisa dikenakan sangsi administrasi hingga
pembatalan.
"Karena dinilai
bahwa mobilisasi massa yang dilakukan para pasangan calon dengan menggunakan
uang dan iming-iming janji kepada pemilih," kata Agus Bau.
Agus Bau menambahkan,
"Jika terbukti, pasangan calon tersebut bisa dikenakan pembatalan karena
melakukan mobilisasi massa dari luar untuk memilih dirinya".
Menurut Agus Bau, dari
12 kecamatan di Kabupaten Belu, terdapat tujuh kecamatan yang rawan dan berpotensi
terjadinya mobilisasi massa.
"Kecamatan yang
rawan tersebut adalah Tastim di Silawan, Kakuluk Mesak, Lasiolat Raihat,
Lamaknen Selatan, Nanaet Duabesi, dan Tasbar," ujar Agus Bau. Rabu,
(12/6/2024).
Ketujuh kecamatan
tersebut berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya karena langsung
berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
"Dari pengalaman
kita sebelumnya, di tujuh kecamatan tersebut kita terus gencar melakukan
sosialisasi dan pemberian himbauan kepada masyarakat untuk ikut memantau pergerakan
orang," kata Agus Bau.
Menurut Agus Bau,
karena kepentingan Pileg, Pilpres, dan Pilkada tentu berbeda, maka Bawaslu Belu
akan meningkatkan pengawasan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, dan
surat himbauan kepada Kepala Desa maupun berkoordinasi dengan pihak keamanan. *** rri.co.id