Bawaslu Belu : Paslon yang Terbukti Mobilisasi Massa Dikenakan Pidana

Bawaslu Belu : Paslon yang Terbukti Mobilisasi Massa Dikenakan Pidana

Agustinus Bau, S.Fil, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu.


Suara Numbei News - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu Agustinus Bau, mengatakan bahwa pasangan calon yang terbukti melakukan mobilisasi massa dari luar daerah untuk melakukan pemilihan di Kabupaten Belu bisa dikenakan sangsi pidana. 

Tindakan tersebut telah melanggar undang-udang dan bisa dikenakan sangsi administrasi hingga pembatalan. 

"Karena dinilai bahwa mobilisasi massa yang dilakukan para pasangan calon dengan menggunakan uang dan iming-iming janji kepada pemilih," kata Agus Bau. 

Agus Bau menambahkan, "Jika terbukti, pasangan calon tersebut bisa dikenakan pembatalan karena melakukan mobilisasi massa dari luar untuk memilih dirinya". 

Menurut Agus Bau, dari 12 kecamatan di Kabupaten Belu, terdapat tujuh kecamatan yang rawan dan berpotensi terjadinya mobilisasi massa. 

"Kecamatan yang rawan tersebut adalah Tastim di Silawan, Kakuluk Mesak, Lasiolat Raihat, Lamaknen Selatan, Nanaet Duabesi, dan Tasbar," ujar Agus Bau. Rabu, (12/6/2024). 

Ketujuh kecamatan tersebut berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya karena langsung berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. 

"Dari pengalaman kita sebelumnya, di tujuh kecamatan tersebut kita terus gencar melakukan sosialisasi dan pemberian himbauan kepada masyarakat untuk ikut memantau pergerakan orang," kata Agus Bau. 

Menurut Agus Bau, karena kepentingan Pileg, Pilpres, dan Pilkada tentu berbeda, maka Bawaslu Belu akan meningkatkan pengawasan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, dan surat himbauan kepada Kepala Desa maupun berkoordinasi dengan pihak keamanan. *** rri.co.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama