![]() |
Dok. Humas Polres Kupang Kota |
Kapolsek
Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., kepada awak media di Kupang,
Sabtu (13/9/2025) menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Rabu (10/9/2025)
siang di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, beserta barang bukti uang tunai
Rp2.800.000.
“Dari hasil
interogasi, terduga pelaku mengaku bahwa sebagian uang hasil curian telah
digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp7 juta,
sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Ia
menambahkan, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan pengembangan kasus hingga
ke Desa Nunbena dan berhasil mengamankan motor Honda Beat warna merah dengan
nomor polisi L 50xx FX beserta BPKB yang diduga dibeli dari uang hasil curian.
“Terduga
pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk
diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas
Kapolsek.
Atas
perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman
hukuman penjara paling lama lima tahun.
Diketahui,
kasus ini dilaporkan oleh KNM (37), warga Kelurahan Lasiana, pada Rabu
(10/9/2025) dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166 / IX / 2025 / SPKT /
POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.
Aksi
pencurian tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2024 hingga
September 2025 dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.*** korantimor.com