Sebelumnya,
Kemendikdasmen melalui regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sudah
mengumumkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan
pada bulan September.
Namun tidak diinfokan
secara jelas tanggal berapa pencairan akan mulai dilakukan ke rekening guru
penerima.
Karena diketahui bahwa
pada pencairan TPG Triwulan 3 ini menggunakan mekanisme penyaluran terbaru.
Yaitu dari pemerintah
pusat langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima.
Meski penyaluran
langsung ke rekening namun tetap ada tahapan yang harus dilakukan oleh bapak
ibu guru penerima.
Bapak ibu guru diminta
untuk menginput dan juga melakukan update data Ketika ada perubahan di Dapodik.
Seperti contoh
perubahan beban kerja, golongan ruang, masa kerja NUPTK dan juga lain-lain.
Kemudian nantinya Dinas
Pendidikan akan melakukan verifikasi dan juga memastikan bahwa data guru di
Dapodik sudah akurat.
Lalu Puslapdik akan
melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang sudah tercantum
dalam regulasi.
Tahapan berikutnya
adalah Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan atas hasil validasi.
Dan barulah
Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG.
Nantinya sebelum
penyaluran akan ada penerbitan SP2D oleh KPPN.
Nah sebelum pencairan
ini bapak ibu guru harus memastikan bahwa rekening aktif.
Jangan sampai ada
rekening dormant karena bisa menghambat pencairan TPG.
Lantas kapan jadwal
pencairan TPG Triwulan 3 ini?
Saat ini pemerintah
mulai meminta berkas penerima TPG Triwulan 3.
Di salah satu daerah
berkas paling lambat dikumpulkan pada pertengahan September.
Setelah pengumpulan
berkas ini besar kemungkinan akan ada penerikan data di Info GTK.
Jika realisasi
pencairan sesuai dengan regulasi, maka penarikan data di Info GTK akan
dilakukan sebelum akhir bulan September.
Dan pada bulan
September mulai dilakukan penyaluran dana TPG Triwulan 3.
Namun bapak ibu guru
harus tetap menunggu info resmi dari pemerintah pusat. *** pojoksatu.id
