Kasatreskrim Polres
Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika kejadian ini terjadi pada
Jumat pukul 04.30 WIB. Sebanyak 14 orang mendatangi rumah kos di jalan Tirto
Utomo XI RT.3/RW.1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Orang-orang ini datang membawa senjata tajam hingga ketapel untuk mencari
keberadaan seseorang berinisial F.
"Saat datang,
mereka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah
kos tersebut, juga mengacak - acak isi kamar," kata Gandha Syah Hidayat,
saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).
Mendengar adanya
keributan, salah satu saksi mata penghuni kos keluar dari dalam kos. Ia
kemudian menanyakan kepada para pelaku apa yang sebenarnya terjadi.
"Saksi kemudian
menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama - sama
anggota organisasi GIB Jaya," kata dia.
Tapi para pemuda asal
NTT ini tetap melakukan pengerusakan untuk mencari orang berinisial F. Mereka
kemudian pergi begitu saja setelah tidak menemukan F, tapi beberapa bagian
rumah sudah mengalami kerusakan akibat perilaku mereka.
Mengetahui rumahnya
disurak, pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Polisi
kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada 5 orang saksi. Petugas
gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau kemudian berhasil
mengidentifikasi 14 orang yang terlibat kasus ini.
"Dari hasil
pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah untuk mencari dan
membalas dendam terhadap F, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap
teman 14 orang ini," tuturnya.
"Karena tidak
menemukan orang yang dimaksud, mereka melakukan perusakan terhadap kamar yang
diduga adalah tempat kos dari F," imbuhnya.
Setelah menangkap
sebanyak 14 orang yang melakukan pengerusakan ini, polisi kemudian menetapkan
sebanyak 4 orang sebagai tersangka yang semuanya adalah mahasiswa asal NTT.
Keempatnya diantaranya
adalah AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi
Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa
Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
DN alias Renta (24),
mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat
Daya. Dan AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten
Sumba Barat Daya.
"Sementara barang
bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel,
motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan
(rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha. *** okezone.com