David Temaluru saat
masih berpangkat Brigadir Dua. (Foto: Istimewa) |
"Betul. Komisi
sidang banding dari Bidkum Polda NTT menolak hasil banding yang
bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada
detikBali, Selasa (25/5/2024).
Ariasandy mengungkapkan
sidang banding itu dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Banding, yaitu Kepala
Bidkum Polda NTT Kombes Taufik Irpan Awaludin pada Jumat (21/6/2024). Walhasil,
sidang banding tersebut menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi
(KKEP) berupa PTDH terhadap Brigadir David Temaluru.
Sebelumnya, Brigadir
David Temaluru memberikan perlawanan dengan mengajukan banding atas PTDH atau
pemecatan yang dijatuhkan Polri. Hal itu dilakukan setelah dia dipecat karena
dua kali menghamili pacarnya.
David dilaporkan ke Propam karena dua kali menghamili perempuan berinisial CS. Perempuan itu tak terima lantaran David tak mau bertanggung jawab. Bahkan, David malah menikah dengan wanita lain. *** detik.com