Kehadiran Bupati David
Senin pagi tadi di Polda NTT guna memenuhi undangan yang dikeluarkan
pihak Ditreskrimum Polda NTT Nomor : B/1776/VI/2024/ Ditreskrimum
perihal, Wawancara Klarifikasi Perkara atas pengaduan Hironimus Taolin alias
Hemus pada tanggal 09 Mei 2024 belum lama ini.
Diketahui, saat ini
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT sedang melaksanakan Penyelidikan
peristiwa dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diadukan oleh Hironimus Taolin yang terjadi pada
sekira tahun 2019 sampai dengan 2021 di Kota Kefamananu, Kabupaten TTU.
Dirkrimum Polda NTT,
Kombespol Patar Silalahi yang dikonfirmasi awak media, membenarkan kehadiran
Bupati David Juandi di Polda NTT.
"Benar, Penyidik
Polda NTT mengundang Bupati TTU Juandi David untuk
melakukan klarifikasi atas pengaduan yang diterima Polda NTT," ungkapnya
melalui telepon seluler, Senin, 10 Juni 2024 malam.
Undangan tersebut, kata
Kombespol Patar baru sebatas Wawancara Klarifikasi dan Penyidik Polda masih
akan melakukan penelusuran kebenaran dari pengaduan yang diterima.
Senada dengan Dirkrimum
Patar Silalahi, Bupati David yang dikonfirmasi NTTHits.com, membenarkan
kehadirannya di Polda NTT.
"Ya betul, saya
sudah selesai diambil keterangan oleh pihak Ditreskrimum Polda NTT siang
tadi", katanya.
Informasi yang berhasil
diperoleh media ini, Bupati David diambil keterangan sebagai saksi pukul 10.00
Wita di ruangan pemeriksaan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Bertindak sebagai
Penyelidik dalam Perkara yang dilaporkan Hemus Taolin,
kontraktor yang pernah viral terkena Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Kediamannya di Jalan Bundaran PU, No. 21, Kelurahan TDM, Kecamatan
Oebobo, Kota Kupang, sekira pukul 20:30 wita, Senin (20/12/2021), 3 tahun lalu
yakni AKP. Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Aiptu Party M.A.
Selan, AMD. S.H.
Disinggung mengenai
berapa banyak pertanyaan penyelidik yang ditujukan kepadanya, dengan
tenang Bupati David menjawab tidak terlalu diingat berapa pertanyaan yang
ditujukan kepadanya, namun inti pertanyaannya pada dugaan Penipuan dan Penggelapan
yang dilaporkan Hemus Taolin.
"Saya tidak ingat
berapa banyak pertanyaan yang diberikan, pada intinya ditanya soal dugaan
Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Hemus Taolin", jelas David.
Dalam keterangan ke
pihak penyelidik, Bupati David mengatakan tidak pernah menerima uang senilai
Rp1. 650.000.000,- .
"Laporan Hemus,
uang itu diberikan secara bertahap dan dititip lewat beberapa orang namun
dirinya sendiri tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud", ucap David.
Beberapa pihak yang
turut diundang klarifikasi ke pihak Polda NTT terkait laporan Penipuan dan
Penggelapan oleh Hemus Taolin, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah ada
perjanjian apapun oleh Bupati ke Hemus Taolin melalui mereka atau pengalihan
barang milik Hemus Taolin ke Bupati.
"Waktu itu pas
suksesi, ya kita semua adalah pendukung bapak David. Dalam bentuk apapun yang
mungkin kita beri dengan berbagai cara itu hanyalah bentuk dukungan membantu
perjuangan beliau. Tidak ada perjanjian melalui kami, Bupati akan memberi
sesuatu ke Hemus Taolin", ungkap salah satu pihak yang ikut diundang
klarifikasi oleh penyelidik Polda NTT, tanpa menyebut uang atau barang sesuai
laporan Hemus Taolin.
Pihak lainnya yang ikut
diambil keterangan, menyesalkan laporan yang dilayangkan Hemus Taolin.
"Mengapa baru dipermasalahkan saat ini. Toh uang yang dikasih juga adalah bentuk dukungan untuk David Juandi sebagai calon Bupati waktu itu. Kalaupun ada sejumlah uang yang diberikan kepada Pak David setelah menjabat sebagai Bupati, mungkin itu fee proyek atau ada urusan lain apalah dan soal itu sudah bukan rahasia lagi. Menurut saya itu wajar saja, di semua daerah juga pasti begitu. Tapi kalau kemudian dipermasalahkan dan dianggap penipuan atau penggelapan, ini yang rumit", ungkap pihak yang diperiksa lainnya tanpa bersedia namanya disebutkan. (*) ntthits.com