Heboh Dua Tahanan Dianiaya-Disiksa Pegawai Rutan Kupang hingga Babak Belur

Heboh Dua Tahanan Dianiaya-Disiksa Pegawai Rutan Kupang hingga Babak Belur

Foto: Orang tua Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, Fians Ndun (56), saat diwawancarai detikBali di PN Kupang, NTT, Kamis (20/6/2024). (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Dua tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, dianiaya secara sadis oleh seorang pegawai setempat, Abraham Angga Linho Telaleol. Akibatnya, dua tahanan itu mengalami memar di badannya dan tak bisa beraktivitas.

"Setiap saat dia (Abraham) piket, dua anak saya selalu dianiaya dan disiksa. Jadi, pas ada anak nona (cewek) saya yang pergi besuk, baru mereka cerita kalau dapat aniaya sampai babak belur," ujar orang tua Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, Fians Ndun, saat ditemui detikBali di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (20/6/2024).

Pria berusia 56 tahun itu mengatakan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT pada Kamis (30/5/2024). Sebab, Fians berujar, kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM dan tidak bisa dibenarkan oleh hukum.

"Sangat disayangkan, maka saya minta oknum tersebut ditindak seadil-adilnya karena sejak awal sudah ada indikasi pengancaman untuk membakar anak kami ketika sudah masuk rutan. Ada videonya di sini. Sebagai orang kecil, saya tidak ada apa-apa, saya hanya bisa berdoa saja," ungkap Fians dengan suara terbata-bata.

Kuasa Hukum Janward dan Petrus, Mario Kore Mega, menjelaskan kliennya merupakan tahan kasus pengeroyokan terhadap Abraham Angga Linho Telaleol saat terjadinya percekcokan di acara pesta di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (21/7/2023) malam.

Menurut Mario, pengeroyokan tersebut merupakan wujud pembelaan diri dari Janward dan Petrus. Sebab, mereka terlebih dahulu dicaci maki oleh Abraham Angga Linho Telaleol yang berujung melakukan penyerangan terhadap Janward dan Petrus.

"Kasus ini sebenarnya upaya untuk membela diri karena dicaci maki dan diserang oleh Abraham, maka terjadinya perkelahian sehingga dia melaporkan kasus tersebut bahwa dia dikeroyok. Tetapi, fakta persidangan tadi terungkap bahwa klien kami membela diri saat diserang," jelas Mario.

Sebagai kuasa hukum, Mario melanjutkan, hanya bisa mendampingi kliennya untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar putusan yang akan diberikan kepada dua terdakwa bisa adil. "Jangan sampai ada fakta-fakta yang tidak terungkap kemudian hakim memutuskan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," imbuhnya.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi pada Rabu (15/5/2024).

"Setelah beta (saya) cek, memang benar adanya kejadian tersebut dan yang bersangkutan sudah kami periksa secara internal dari tim Yankomas dan Divisi Pas (Pemasyarakatan)," kata Dian saat dikonfirmasi detikBali.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama