Pesta demokrasi lima tahunan ini, akan digelar juga di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sangat rawan bagi ASN kepala desa hingga aparat desa terlibat politik praktis.
Bahkan, di Kabupaten Malaka, belakangan ini muncul laporan tentang
pertemuan-pertemuan politik yang terjadi di desa-desa yang berbeda di Kabupaten
Malaka.
Pertemuan tersebut
melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), dan Aparat
Desa.
Diketahui, ini bukan
sekedar pertemuan biasa, tapi sebuah gerakan terstruktur, masif dan sistematis
untuk mengamankan dukungan terhadap figur-figur tertentu menjelang Pilkada 2024
Perilaku ini sebagai
bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menodai prinsip netralitas ASN
yang dijunjung tinggi.
Penggunaan posisi dan
pengaruh para ASN, Kades, dan Aparat Desa untuk kepentingan politik tertentu
menunjukkan adanya usaha sistematis menjaring massa.
Fenomena ini
mencerminkan dominasi politik praktis yang mengabaikan batasan pemisahan
kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perilaku tersebut bukan
hanya meresahkan masyarakat tapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang
integritas serta profesionalisme aparatur sipil.
Hasil investigasi tim
wartawan, adapun strategi yang dilakukan untuk mengumpulkan dukungan kepada
figur-figur tertentu sangatlah variatif, mulai dari mobilisasi ASN sebagai “tim
sukses”, pemanfaatan bantuan pemerintah untuk menggalang kekuatan, hingga
intimidasi terhadap warga dan aparat desa yang tidak mendukung.
Mekanisme ini secara
tidak langsung mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi
struktur sosial demi kepentingan politik sesaat yang tentunya bertentangan
dengan prinsip demokrasi.
Menggunakan intimidasi
atau ancaman terhadap individu yang tidak berpihak merupakan tindakan yang
mengkhawatirkan.
Metode seperti ini
menciptakan iklim ketakutan yang dapat mengganggu harmonisasi sosial dalam
masyarakat.
Kebijakan yang
berorientasi pada pendekatan semacam ini tentunya harus dihentikan dan ditindak
secara tegas menurut aturan yang berlaku.
Menanggapi fenomena
diatas, Ketua Missinas, Lodi Lukas, kepada wartawan di Betun, Sabtu,
(15/6/2024) meminta Bawaslu Kabupaten
Malaka untuk mengambil langkah lebih aktif dalam pengawasan.
Penekanan pada
sosialisasi tentang netralitas ASN, khususnya di Desa dan Kecamatan, menjadi
sebuah strategi pencegahan yang diharapkan mampu meredam praktek-praktek
politik yang tidak sehat.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Malaka, Nadap Bety saat dikonfirmasi tim wartawan mengatakan netralitas
ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan Aparat Desa akan menjadi sentral perhatiannya
karena sudah diatur dalam Undang-Undang.
”Sesuai agenda, Bawaslu
akan melakukan sosialisasi di setiap Kecamatan dan Desa terkait netralitas ASN,
Desa dan Aparat Desa. Kita masih rancang jadwal sosialisasi untuk turun ke
setiap kecamatan dan desa lakukan sosialisasi”, ujarnya.
Dia menambahkan, pada
tahap awal Bawaslu akan lakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat terkait Netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa.
”Prinsipnya Bawaslu
mengutamakan Pencegahan supaya tidak ada pelanggaran. Bila sudah sosialisasi
tetapi tetap melanggar maka akan diproses. Apabila terbukti melanggar akan
ditindak tegas sesuai aturan, termasuk dipecat dan diproses pidana”,
tandasnya.*** batastimor.com