Membangun Desa Menuju Indonesia Emas 2045 Inklusivitas dan Transparansi Jadi Kunci Utama

Membangun Desa Menuju Indonesia Emas 2045 Inklusivitas dan Transparansi Jadi Kunci Utama



Suara Numbei News - Bayang-bayang menuju Indonesia tahun 2045 disambut ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Saat ini, terdapat bonus demografi di Indonesia, di mana penduduk 70 persen usia masuk dalam kategori produktif (15-64 tahun). Diharapkan dengan adanya bonus demografi, target Indonesia pada 2045 bisa menjadi negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera.

Lantas bagaimana dengan nasib desa dalam proses menuju Indonesia Emas 2045? Peran inklusivitas serta transparansi dalam pemerintah desa menjadi tolak ukur bagaimana kebijakan pembangunan di desa yang inklusif dapat tercapai secara kolektif. Terciptanya collaborative governance antarpemerintah desa dan masyarakat tanpa mengecualikan kelompok mana pun akan mempermudah menuju visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, desa menjadi kontributor utama dalam mencapai target visi pembangunan Indonesia Emas 2045, serta negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pertanyaannya, apakah revisi Undang-Undang (UU) Desa yang baru disahkan sudah memastikan pembangunan di level desa dapat berkontribusi terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045?

Wajah desa

Faktanya, revisi UU Desa tahun 2024 belum banyak mendiskusikan soal pembangunan berkelanjutan di lingkup desa, melainkan baru sebatas diskursus pada kepentingan elit desa semata. Hal ini terlihat pada revisi Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas dan pada Pasal 39 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Adanya penambahan masa jabatan pada kepala desa berpotensi memunculkan penyelewengan-penyelewengan terhadap anggaran jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Seperti adagium dari Lord Acton yang menyebut, power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Catatan sejarah menyebut, semenjak turunnya dana desa pada 2015, tingkat korupsi desa semakin meningkat. Terhitung sejak 2016 dana desa yang dikorupsi masih sebesar 45 miliar, pada tahun 2022 jumlah korupsi yang tertangkap sebesar Rp 381 miliar naik drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi 187 kasus korupsi di desa 108 kasus, di antaranya merupakan kasus pemerintahan dan merugikan negara sebesar Rp 162,2 miliar.

Dengan adanya pertambahan masa jabatan dua kali delapan, pemerintah desa akan mengelola dana per tahun rata-rata Rp 1 miliar jika di total selama 16 tahun maka akan ada 16 miliar yang dikelola oleh setiap desa. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta pengawasan dari masyarakat untuk memastikan implementasi UU Desa yang baru tidak menciptakan semakin banyak praktik korupsi dan menguatnya oligarki di desa.

Pada sisi lain, perpanjangan masa jabatan berpotensi menciptakan oligarki yang berujung pada praktik-praktik nepotisme sekelompok orang di desa. Akibatnya regenerasi kepala desa semakin terhambat dengan masa jabatan kepala desa yang semakin lama.

Belum lagi, pihak oposisi juga akan semakin teredam karena semakin kuatnya kekuasaan yang dibangun oleh kelompok pemerintah desa. Sehingga hal itu akan mematikan kontribusi masyarakat desa terlebih lagi ketika anak muda yang masuk dalam usia produktif menjadi penduduk mayoritas.

Desa inklusif

Pemerintah kini punya pekerjaan rumah untuk membuat turunan dari revisi UU Desa. Sebelum merumuskan kebijakan tersebut pemeritah perlu melihat kembali esensi dari keberadaan desa untuk siapa? Merujuk Handbook Desa Inklusif yang dibuat oleh Kementerian Desa PDTT, sejatinya desa hadir untuk semua, menjalankan peran dan manfaat untuk kepentingan bersama dan memangku mandat rakyat.

Untuk mencapai tujuan dari sebuah desa inklusif maka dibutuhkan prasyarat-prasyarat keterlibatan partisipasi kelompok rentan dan marginal dalam penyelenggaran pembangunan desa. Kelompok rentan dan marginal, meliputi warga miskin, warga disabilitas, Perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kelompok anak muda, kelompok minoritas, serta kelompok rentan dan marginal lainnya.

Desa inklusif menjadi salah satu konsep pembangunan desa yang dapat meminimalisasi adanya penyelewengan dan munculnya elite desa. Karena akan mempersempit ruang bagi oknum-oknum pemerintah desa yang ingin melakukan penyelewengan-penyelewengan di saat adanya keterlibatan pengawasan masyarakat secara inklusif.

Dengan terciptanya desa inklusif secara otomatis akan menciptakan sisi akuntabilitas sosial yang kuat. Peran akuntabilitas sosial juga menjadi bagian dari terciptanya masyarakat yang harmonis dan meningkatkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah desa. Karena bagaimanapun masyarakat desa mempunyai hak untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa, transaparansi anggaran dan pelayanan publik.

Pemerintahan yang inklusif menjadi pintu untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Poin-poin target dalam SDGs lebih mudah tercapai jika masyarakat ikut berpartisipasi dalam perumusan serta implementasi kebijakan khususnya di pemerintah desa.

Prinsip leave no one behind SDGs sejalan dengan collaborative governance, adanya kolaborasi antarpemerintah desa dan masyarakat secara menyeluruh tanpa mengesampingkan kelompok mana pun, di antaranya kelompok rentan dan marginal sehingga pengambilan kebijakan dan penggunaan dana desa bisa lebih kolektif dan tepat sasaran.

Dengan pembangunan desa inklusif target pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak mustahil tercapai.



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama