Sebagai bentuk respon
cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan
diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang
digelar di Jakarta
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam
keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI
Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan
memperkuat desa-desa di Indonesia.
Peran desa yang sangat
penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah
mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Pihaknya juga menyoroti
besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh
pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan
amanah yang termaktub dalam undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk
berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa
maupun masyarakat,”ujarnya.
"Tentunya ini
merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan
masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,"imbuhnya.
Dalam diskusi yang
menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad
P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional
lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera
direalisasikan.
“Salah satu spirit kita
melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke
desa,”tegasnya.
Sejalan dengan itu
Direktur Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian
pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan
Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat
dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun
2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem.
“Kami menyampaikan
apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara
detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program
strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terang Zainudin.
Lebih jauh Zainudin
menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan
mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga
saat ini jumlah kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW
sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47
juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi
pekerja yang harus dilindungi BPJS
Ketenagakerjaan.
Zainudin menambahkan,
saat ini BPJS
Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial
melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi
pemerintahan desa. Selain itu BPJS
Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus
mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya
terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan
UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja
informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat,
sepanjang tahun 2023 BPJS
Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh
pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
Christian Natanael
Sianturi kepala kantor BPJS
Ketenagakerjaan NTT turut mengomentari bahwa BPJS
Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk
mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas, terlebih lagi di wilayah
Nusa Tenggara Timur.
“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Di wilayah Nusa Tenggara Timur masih perlu adanya sosialisasi yang lebi masif untuk program BPJS Ketenagakerjaan agar semua lini masyarakat tahu bahwa kita hadir untuk kemajuan masyarakat desa, Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Chris. (*) Timex Kupang