Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. |
Kejadian memilukan
ini menimpa bayi dari Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, yang
meninggal setelah dirujuk dari Puskesmas Waipukang ke RS Damian Lewoleba.
Kematian bayi dalam proses
persalinan adalah mimpi buruk bagi keluarga, tenaga medis, dan masyarakat.
Namun, situasi ini kadang-kadang tak terelakkan. Menanggapi keluhan ini,
Ombudsman RI berjanji untuk bertindak cepat.
"Kami telah berkoordinasi dengan
Dinas Kesehatan Lembata untuk segera memverifikasi informasi dan keluhan
tersebut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,
Senin 24 Juni 2024.
"Jika
terbukti benar, kami akan melaksanakan audit internal serta Audit Maternal
Perinatal (AMP) untuk menindaklanjuti kasus kematian ini," jelasnya.
Audit Maternal
Perinatal (AMP) bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi
melalui analisis menyeluruh terhadap mutu pelayanan klinis. Proses ini mencakup
evaluasi prosedur diagnosis dan perawatan, penggunaan sumber daya, serta hasil
yang diperoleh dan kualitas hidup ibu serta anak.
Proses audit kematian perinatal
ini dinilai sebagai langkah efektif untuk meningkatkan perawatan bagi semua
wanita hamil dan bayi mereka.
Audit ini memungkinkan
para ahli untuk mempelajari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan
dalam perawatan dan merumuskan langkah-langkah pencegahan.
Tidak hanya audit
internal, proses ini juga dapat melibatkan auditor eksternal
independen. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah manajemen perawatan
yang menyimpang dari standar praktek yang aman, serta menghindari hasil
merugikan bagi pasien.
Selagi menunggu hasil
audit, kata Darius harapan besar tertuju pada RS Damian untuk
memberikan penjelasan lengkap dan permintaan maaf yang tulus kepada keluarga
bayi.
"Transparansi dan
dukungan moral sangat penting dalam menghadapi situasi sensitif
ini," ungkapnya. *** flores.tribunnews.com