Urus SIM di NTT, Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan per 1 Juli 2024

Urus SIM di NTT, Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan per 1 Juli 2024

Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean Nainggolan, S.I.K(kiri) dan Kabag KPP Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan saat memberikan keterangan terkait pembuatan SIM dengan syarat menggunakan BPJS Kesehatan yang berlangsung di Ruang RTMC Ditlantas Polda NTT, Senin(24/6/2024).


Suara Numbei News - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Proses uji coba ini akan berlangsung pada tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

Demikian disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean Nainggolan S.I.K didampingi Kepala Bagian (Kabag) KPP Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D Kapitan yang berlangsung di Ruang RTMC Ditlantas Polda NTT, Senin (24/6/2024).  

Kombes Pol. Restika menjelaskan, SIM  merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil.  

Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi, kini kepolisian telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat. 

Disampaikan Restika, masyarakat Provinsi NTT yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia termasuk NTT.  

Dia menyebut, Polri akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. 

“Kita bersyukur karena Provinsi NTT menjadi satu dari tujuh Provinsi se-Indonesia yang menjadi project uji coba pembuatan SIM dengan syarat menggunakan BPJS Kesehatan,” ujarnya. 

Dia menegaskan, syarat ini tertuang didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dikatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.  

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Karena, pada saat mengurus SIM, wajib menunjukkan BPJS Kesehatan aktif. Artinya, SIM tetap diproses tapi pada saat mengambil, BPJS kesehatan itu ditunjukkan,” ungkapnya. 

Diungkapkan, layanan BPJS Kesehatan ini nantinya akan dihadirkan di tujuh Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di NTT.

Hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, terang Restika, merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

“Nantinya ada berlakukan di tujuh Satpas. Jadi ada masyarakat yang mengurus SIM, mereka bisa menunjukkan BPJS Kesehatan aktifnya,” ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Bidang KPP Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D Kapitan mendukung penuh ketentuan tersebut. Tujuannya agar masyarakat di Provinsi NTT harus memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. 

Ario menegaskan, apabila masyarakat di Provinsi NTT yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar Ario 

Ario juga membeberkan kalau sejauh ini sudah 95 persen masyarakat di Provinsi NTT ini tercatat memiliki BPJS Kesehatan aktif. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat di Provinsi NTT untuk memiki layanan kesehatan BPJS Kesehatan sangat tinggi.  

“Sisanya 20an persen yang belum. Kalau dilihat, NTT ini tingkat kesadarannya sangat tinggi sehingga dijadikan sebagai profil project," ujarnya.

Selain itu, diungkapkan Ario, ada banyak dampak positif yang sudah dirasakan masyarakat NTT sepanjang program ini berjalan.  Menurutnya, sudah ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat dari program JKN serta banyak yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. *** nttzoom.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama