Proses uji coba ini
akan berlangsung pada tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi
yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur,
Bali, dan NTT.
Demikian disampaikan
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean
Nainggolan S.I.K didampingi Kepala Bagian (Kabag) KPP Kepesertaan dan Pelayanan
Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D Kapitan yang berlangsung di
Ruang RTMC Ditlantas Polda NTT, Senin (24/6/2024).
Kombes Pol. Restika
menjelaskan, SIM merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh
seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil.
Syaratnya, sudah
berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi, kini kepolisian
telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan
memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.
Disampaikan Restika,
masyarakat Provinsi NTT yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS
Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba
pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia termasuk
NTT.
Dia menyebut, Polri
akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan
memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan
diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
“Kita bersyukur karena
Provinsi NTT menjadi satu dari tujuh Provinsi se-Indonesia yang menjadi project
uji coba pembuatan SIM dengan syarat menggunakan BPJS Kesehatan,”
ujarnya.
Dia menegaskan, syarat
ini tertuang didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dikatakan, aturan
tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional
untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
“Jadi masyarakat tidak
perlu khawatir. Karena, pada saat mengurus SIM, wajib menunjukkan BPJS
Kesehatan aktif. Artinya, SIM tetap diproses tapi pada saat mengambil, BPJS
kesehatan itu ditunjukkan,” ungkapnya.
Diungkapkan, layanan
BPJS Kesehatan ini nantinya akan dihadirkan di tujuh Satuan Penyelenggaraan
Administrasi (Satpas) SIM di NTT.
Hadirnya layanan BPJS
Kesehatan di Satpas SIM ini, terang Restika, merupakan tindak lanjut aturan
BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
“Nantinya ada
berlakukan di tujuh Satpas. Jadi ada masyarakat yang mengurus SIM, mereka bisa
menunjukkan BPJS Kesehatan aktifnya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala
Bidang KPP Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius
D Kapitan mendukung penuh ketentuan tersebut. Tujuannya agar masyarakat di
Provinsi NTT harus memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang
aktif.
Ario menegaskan,
apabila masyarakat di Provinsi NTT yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat
pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk
mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile
JKN.
"Masyarakat tidak
perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan
petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan
sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi
peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau
Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas
BPJS Kesehatan di sana," ujar Ario
Ario juga membeberkan
kalau sejauh ini sudah 95 persen masyarakat di Provinsi NTT ini tercatat
memiliki BPJS Kesehatan aktif. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat di
Provinsi NTT untuk memiki layanan kesehatan BPJS Kesehatan sangat tinggi.
“Sisanya 20an persen
yang belum. Kalau dilihat, NTT ini tingkat kesadarannya sangat tinggi sehingga
dijadikan sebagai profil project," ujarnya.
Selain itu, diungkapkan
Ario, ada banyak dampak positif yang sudah dirasakan masyarakat NTT sepanjang
program ini berjalan. Menurutnya, sudah ratusan juta masyarakat yang
telah merasakan manfaat dari program JKN serta banyak yang terselamatkan dari
jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. *** nttzoom.com