Pasca melakukan
pemeriksaan terhadap saksi - saksi, terduga pelaku, mengumpulkan bukti, polisi
pun akan melakukan gelar perkara.
Kapolres TTU, AKBP.
Moh. Mukhson, melalui Kasatreskrim, Iptu. Jeffry Dwi
Nugroho Silaban, S. Tr. K mengatakan akan dilakukan gelar perkara untuk
menentukan status kasusnya.
"Perkembangan
Hasil Penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, Penyidik pada
Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 5 (lima)
orang saksi serta 1(satu) orang Terlapor atas nama Delfrianus Soko Banae.
Penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan perkara tersebut
merupakan peristiwa pidana guna ditingkatkan ke tahap Penyidikan", jelas
Jefrry Dwi Nugroho, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP) yang diterima korban, pada 27 Mei 2024 lalu.
Terpisah, korban yang
dikonfirmasi Selasa, 11 Juni 2024 mengatakan siap menunggu panggilan berikut
guna mengikuti gelar perkara.
"Saya
diinformasikan oleh pak Simon dari unit PPA bahwa sementara dijadwalkan ulang
gelar perkaranya", aku korban.
Perkara dugaan kasus
kekerasan seksual oleh Kepala Sekolah SDN Buta, Delfrianus Soko Banae ini
ditangani Brigpol Marianus Simon Nailiu. (*) NTT Hits