Polisi Berhasil Tangkap Pegawai Rutan Kupang yang Aniaya-Siksa Tahanan

Polisi Berhasil Tangkap Pegawai Rutan Kupang yang Aniaya-Siksa Tahanan

Foto: Abraham Angga Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). (Dok. Polresta Kupang Kota)



Suara Numbei News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap dalam kasus pengeroyokan terhadap tahanan di Rutan Kupang, Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko.

"Kami tangkap yang bersangkutan setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik seizin Kapolresta Kombes Aldinan Manurung saat diwawancarai detikBali di kantornya, Kamis malam.

Rudy menjelaskan Abraham ditangkap bersamaan dengan salah satu pelaku lainnya, Claus Kruger Obets Mone Le (26). Abraham dan Claus merupakan pelaku yang mengeroyok Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.

Saat itu, Abraham dan Claus dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi. Tiba di lokasi kejadian, para korban sedang duduk nongkrong dan terjadi ketersinggungan antara mereka.

"Maka, kedua pelaku ini langsung mengeroyok para korban. Dari situ terjadilah perkelahian sehingga Abraham dan Claus menjadi korban di Polsek Alak, tetapi di Polresta Kupang Kota menjadi pelaku pengeroyokan dalam kasus tersebut," jelas Rudy.

Rudy mengungkapkan Abraham dan Claus ditangkap paksa karena tidak kooperatif setelah polisi melayangkan panggilan sebanyak dua kali. Maka, upaya terakhir adalah melalui penangkapan paksa.

"Saat ini kami sudah mengamankan dua orang ini di dalam sel untuk proses hukum selanjutnya," tandas Rudy.

Sebelumnya, dua tahanan di Rutan Kupang, Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, dianiaya secara sadis oleh seorang pegawai setempat, Abraham Angga Linho Telaleol. Akibatnya, dua tahanan itu mengalami memar di badannya dan tak bisa beraktivitas.

"Setiap saat dia (Abraham) piket, dua anak saya selalu dianiaya dan disiksa. Jadi, pas ada anak nona (cewek) saya yang pergi besuk, baru mereka cerita kalau dapat aniaya sampai babak belur," ujar orang tua Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, Fians Ndun, saat ditemui detikBali di PN Kupang, Kamis (20/6/2024).

Kuasa Hukum Janward dan Petrus, Mario Kore Mega, menjelaskan kliennya merupakan tahan kasus pengeroyokan terhadap Abraham Angga Linho Telaleol saat terjadinya percekcokan di acara pesta di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (21/7/2023) malam.

Menurut Mario, pengeroyokan tersebut merupakan wujud pembelaan diri dari Janward dan Petrus. Sebab, mereka terlebih dahulu dicaci maki oleh Abraham Angga Linho Telaleol yang berujung melakukan penyerangan terhadap Janward dan Petrus.

"Kasus ini sebenarnya upaya untuk membela diri karena dicaci maki dan diserang oleh Abraham, maka terjadinya perkelahian sehingga dia melaporkan kasus tersebut bahwa dia dikeroyok. Tetapi, fakta persidangan tadi terungkap bahwa klien kami membela diri saat diserang," jelas Mario.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama