Foto: Abraham Angga
Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris
putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). (Dok. Polresta Kupang Kota) |
"Kami tangkap yang
bersangkutan setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri
Kelas IA Kupang," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polresta
Kupang Kota Ipda Rudy Soik seizin Kapolresta Kombes Aldinan Manurung saat
diwawancarai detikBali di kantornya, Kamis malam.
Rudy menjelaskan
Abraham ditangkap bersamaan dengan salah satu pelaku lainnya, Claus Kruger
Obets Mone Le (26). Abraham dan Claus merupakan pelaku yang mengeroyok Janward
CH Ndun dan Petrus Anderson Doko di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota
Kupang, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu, Abraham dan
Claus dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi. Tiba di lokasi
kejadian, para korban sedang duduk nongkrong dan terjadi ketersinggungan antara
mereka.
"Maka, kedua
pelaku ini langsung mengeroyok para korban. Dari situ terjadilah perkelahian
sehingga Abraham dan Claus menjadi korban di Polsek Alak, tetapi di Polresta
Kupang Kota menjadi pelaku pengeroyokan dalam kasus tersebut," jelas Rudy.
Rudy mengungkapkan
Abraham dan Claus ditangkap paksa karena tidak kooperatif setelah polisi
melayangkan panggilan sebanyak dua kali. Maka, upaya terakhir adalah melalui
penangkapan paksa.
"Saat ini kami
sudah mengamankan dua orang ini di dalam sel untuk proses hukum
selanjutnya," tandas Rudy.
Sebelumnya, dua tahanan
di Rutan Kupang, Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko, dianiaya secara
sadis oleh seorang pegawai setempat, Abraham Angga Linho Telaleol. Akibatnya,
dua tahanan itu mengalami memar di badannya dan tak bisa beraktivitas.
"Setiap saat dia
(Abraham) piket, dua anak saya selalu dianiaya dan disiksa. Jadi, pas ada anak
nona (cewek) saya yang pergi besuk, baru mereka cerita kalau dapat aniaya
sampai babak belur," ujar orang tua Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko,
Fians Ndun, saat ditemui detikBali di PN Kupang, Kamis (20/6/2024).
Kuasa Hukum Janward dan
Petrus, Mario Kore Mega, menjelaskan kliennya merupakan tahan kasus
pengeroyokan terhadap Abraham Angga Linho Telaleol saat terjadinya percekcokan
di acara pesta di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat
(21/7/2023) malam.
Menurut Mario,
pengeroyokan tersebut merupakan wujud pembelaan diri dari Janward dan Petrus.
Sebab, mereka terlebih dahulu dicaci maki oleh Abraham Angga Linho Telaleol
yang berujung melakukan penyerangan terhadap Janward dan Petrus.
"Kasus ini
sebenarnya upaya untuk membela diri karena dicaci maki dan diserang oleh
Abraham, maka terjadinya perkelahian sehingga dia melaporkan kasus tersebut
bahwa dia dikeroyok. Tetapi, fakta persidangan tadi terungkap bahwa klien kami
membela diri saat diserang," jelas Mario.