Sebab, keduanya
dilaporkan berselingkuh hingga memiliki seorang anak. Kasus perselingkuhan itu
dilaporkan oleh suami AMAA yang sedang bekerja di Pulau Kalimantan.
AMAA tercatat sebagai
guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Miomaffo
Timur.
Sedangkan MO bekerja
sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di
SMP yang berada di wilayah Kecamatan Insana Barat.
"Kita sudah
periksa kedua guru ini. Kita sudah periksa guru laki-lakinya beberapa waktu
lalu. Sedangkan guru perempuan kita periksa tadi pagi pukul 09.00 Wita hingga
pukul 11.00 Wita," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
TTU, Beato Yosef Frent Oemenu, kepada Kompas.com melalui sambungan
telepon, Jumat (21/6/2024) malam.
Frent menjelaskan, dua
pekan lalu, dirinya menerima laporan perselingkuhan itu dari suami AMAA.
Menindaklanjuti laporan
itu, Frent lalu meminta suami AMAA agar membuat laporan secara tertulis dengan
menyertakan kronologi kejadian tersebut.
Setelah itu, dirinya
lalu mengeluarkan surat panggilan kepada MO dan AMAA. Saat diperiksa, MO sempat
membantah, namun akhirnya mengaku.
AMAA juga mengaku kalau
keduanya mulai berselingkuh sejak tahun 2019. Perselingkuhan itu terjadi saat suami
AMAA bekerja di Pulau Kalimantan.
Padahal, AMAA telah
memiliki empat orang anak dari hasil pernikahan dengan suami sahnya. Begitu
juga dengan MO, telah memiliki seorang istri yang juga adalah guru ASN dan
telah memiliki dua orang anak.
Menurut Frent, setelah
memeriksa keduanya, hasilnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten TTU untuk ditindaklanjuti.
"Pastinya hasil
pemeriksaan akan kita serahkan ke BKD untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi memang
kasus perselingkuhan pelanggaran disiplin berat," kata Frent. ***