Demikian disampaikan
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, saat pimpin upacara
pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Apel Mapolres Malaka pada
Senin, 10 Juni 2024.
“Pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua
dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran
kode etik sehingga tidak terjadi PTDH," tuturnya.
Ditegaskan Kapolres,
Anggota di Polres Malaka tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap
perempuan.
“Anggota Polri
khususnya Personil Polres Malaka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan
terhadap Perempuan dan perselingkuhan," tegasnya.
Dijelaskan Kapolres
Rudy, Para anggota yang masih berstatus belum menikah persiapan diri dengan
baik, sehingga kedepan sudah menikah tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
“Kepada rekan-rekan
yang masih berstatus bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga
apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang
kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga,"
ucapnya.
Menurutnya, orang yang
hadir di kehidupan manusia merupakan anugerah, sehingga setiap anggota peka
terhadap keberadaannya.
“Setiap orang yang
hadir dalam kehidupanmu merupakan anugerah sehingga kita harus peka terhadap
keberadaannya dan ketika kita mengagumi seseorang tidaklah harus kita
miliki," tuturnya.
Diketahui keputusan Kapolda
NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada 1 (Satu)
Personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024 Personil
Polres Malaka yang melakukan Pelanggaran kode etik Berpangkat Bripka Biara
Bintara S. Mau, Melanggar, Pasal 13 Ayat (1), PP RI Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal
8 huruf c dan / atau Pasal 13 huruf f Perpol 7 tahun 2022.
Upacara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, S.H. Pejabat utama Polres Malaka,Personil Polres Malaka, Siswa Latja Polres Malaka.*** korantimor.com