Seorang Polisi di Polres Malaka Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Gegara Langgar Kode Etik

Seorang Polisi di Polres Malaka Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Gegara Langgar Kode Etik



Suara Numbei News - Terbukti melanggar kode etik profesi polri, satu personil Polres Malaka diberhentikan secara tidak hormat (PTHD).

Demikian disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, saat pimpin upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Apel Mapolres Malaka pada Senin, 10 Juni 2024.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH," tuturnya.

Ditegaskan Kapolres, Anggota di Polres Malaka tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

“Anggota Polri khususnya Personil Polres Malaka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan perselingkuhan," tegasnya.

Dijelaskan Kapolres Rudy, Para anggota yang masih berstatus belum menikah persiapan diri dengan baik, sehingga kedepan sudah menikah tidak melakukan tindakan yang menyimpang.

“Kepada rekan-rekan yang masih berstatus bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga," ucapnya.

Menurutnya, orang yang hadir di kehidupan manusia merupakan anugerah, sehingga setiap anggota peka terhadap keberadaannya.

“Setiap orang yang hadir dalam kehidupanmu merupakan anugerah sehingga kita harus peka terhadap keberadaannya dan ketika kita mengagumi seseorang tidaklah harus kita miliki," tuturnya.

Diketahui keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada 1 (Satu) Personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024  Personil Polres Malaka yang melakukan Pelanggaran kode etik Berpangkat Bripka Biara Bintara S. Mau, Melanggar, Pasal 13 Ayat (1), PP RI Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c dan / atau Pasal 13 huruf f Perpol 7 tahun 2022.

Upacara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, S.H. Pejabat utama Polres Malaka,Personil Polres Malaka, Siswa Latja Polres Malaka.*** korantimor.com




 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama