BMKG: Waspada Angin Kencang hingga 50 Km per Jam Berpotensi Melanda NTT pada Akhir Juli 2024

BMKG: Waspada Angin Kencang hingga 50 Km per Jam Berpotensi Melanda NTT pada Akhir Juli 2024



Suara Numbei News - Angin kencang dengan kecepatan berkisar 20-50 km per jam berpotensi terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Juli 2024. Hal itu diutarakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Hal itu disebabkan aktifnya Monsoon Timur dan besarnya perbedaan gradient tekanan Australia-Asia sehingga ada peningkatan kecepatan angin di wilayah NTT," kata Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang Sti Nenotek di Kupang, Kamis (25/7/2024).

Dengan peningkatan kecepatan angin itu, lanjutnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap dampak yang ditimbulkan angin kencang, seperti pohon tumbang atau baliho roboh.

Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan agar berhati-hati, terutama saat berteduh di bawah pohon yang sudah rapuh.

Selain itu BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat angin kencang. Menurut Sti, angin yang kencang dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, khususnya pada lahan yang sangat kering.

Jika membakar sampah, ia berpesan agar masyarakat dapat memastikan api telah benar-benar padam. Selain itu perilaku membuang puntung rokok juga perlu menjadi perhatian.

Sti menyebut potensi angin kencang diprakirakan terjadi hingga 30 Juli mendatang.

"Aktivitas pembakaran harus benar-benar diawasi," ujarnya.

Waspada Kebakaran Hutan Saat Angin Kencang

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Sabu Raijua Javid Ndu Ufi mengimbau warga untuk waspada dengan kejadian karhutla. Menurutnya, kejadian kebakaran selalu terjadi hampir setiap minggu, sehingga perlu diwaspadai khususnya saat adanya potensi angin kencang.

Dari data BPBD Kabupaten Sabu Raijua per Januari-Juni 2024, sudah terdapat tujuh kali kejadian kebakaran rumah yang bermula dari aktivitas membakar sampah, hingga membakar semut di dalam rumah.

Secara khusus Javid meminta masyarakat tidak asal-asalan membuang puntung rokok yang belum padam, serta tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

"Kami beri sanksi ke orang yang buang puntung rokok dan bakar sampah sampai menyebabkan kebakaran," ucap Javid Ndu Ufi. *** liputan6.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama