105 PMI Asal NTT Bakal Dideportasi dari Malaysia, 51 dari Flores Timur-Lembata

105 PMI Asal NTT Bakal Dideportasi dari Malaysia, 51 dari Flores Timur-Lembata

Foto: Sekretaris Pekerja Migran Indonesia (PMI) Cabang Flores Timur Benedicta BC Da Silva (baju kuning) dan Koalisi Buruh Migran Berdaulat Maria Meri Magdalena (baju hitam). (Arnoldus Yurgo Purab/detikBali)


Suara Numbei News - Sebanyak 105 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dideportasi dari Malaysia. Sebanyak 51 PMI di antaranya berasal dari Flores Timur dan Lembata.

"Ada 32 warga Flores Timur dan sisanya berasal dari Lembata," kata Sekretaris Pekerja Migran Indonesia (PMI) Cabang Flores Timur, Benedicta BC Da Silva, Rabu (24/7/2024).

Sebanyak 105 PMI asal NTT bakal dideportasi berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu Sabah, Malaysia. detikBali mendapatkan surat itu dari Noben Da Silva, sapaan Benedicta BC Da Silva.

Surat KJRI di Kota Kinabalu Sabah, Malaysia, ditujukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Duta Besar RI di Kuala Lumpur, dan Bupati Nunukan Kalimantan Utara. Surat juga memuat daftar nama PMI yang akan dideportasi.

Daftar nama yang tercantum dalam surat lengkap dengan kasus yang menjerat PMI sehingga dideportasi dari Negeri Jiran. Beberapa di antaranya terjerat kasus seperti masuk secara ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, terlibat penyalahgunaan narkoba hingga pencurian.

Surat KJRI di Kota Kinabalu Sabah, Malaysia, tak hanya memuat daftar PMI asal NTT, tetapi juga berasal dari provinsi lain. Total ada sebanyak 289 warga negara Indonesia (WNI) dari 13 provinsi yang hendak dideportasi dari Negeri Jiran.

Sebanyak 13 provinsi asal PMI, yaitu Sulawesi Selatan sebanyak 124 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah empat orang, Sulawesi Tenggara lima orang, Kalimantan Utara 23 orang, Kalimantan Timur dua orang, Kalimantan Barat tiga orang, NTT 105 orang, Nusa Tenggara Barat enam orang, Jawa Timur satu orang, Jawa Barat dua orang, Sumatera Selatan satu orang, dan Riau dua orang.

Noben Da Silva menerangkan KJRI di Kota Kinabalu Sabah, Malaysia, merencanakan deportasi 289 WNI dari tiga depot tahanan Imigrasi Malaysia melalui Jalur Laut Tawau-Nunukan. Dicantumkan dalam surat KJRI, ketiga depot tahanan itu adalah Depot Tahanan Imigrasi Kota Kinabalu tujuh orang, Depot Tahanan Imigrasi Sandakan 115 orang, dan Depot Tahanan Imigrasi Papar 127 orang.

Sementara Koalisi Buruh Migran Berdaulat, Maria Meri Magdalena (30), mengungkapkan warga Flores Timur yang tertahan di depot imigrasi mengeluh soal fasilitas hingga makanan dan kekurangan air. Mereka bahkan sering sakit-sakitan ketika berada di depot imigrasi.

Menurut Maria, banyak warga di depo migrasi atau tahanan imigrasi Malaysia itu mengisahkan kehidupannya. "Mereka kadang terkena penyakit kudis, tidak punya air untuk mandi juga," katanya. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama