Siprianus Jehde bersama istrinya memberikan keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA) |
Saat ini Arkadius jadi
terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengaku terpaksa menganiaya korban
karena harga dirinya sebagai suami dilecehkan oleh korban.
"Saya tidak terima
kalau istri saya diganggu, Yang Mulia," katanya dalam persidangan daring
di PN Surabaya.
Terdakwa Arkadius
didakwa menganiaya Siprianus pada 2 April 2024 di kos-kosan Jelidro Indah,
Sambikerep, Surabaya. Arkadius menjelaskan, ketika dirinya tidak berada di
kos-kosan, Siprianus masuk ke dalam kamar istrinya. Saat itu istrinya sedang
tidur bersama anaknya.
"Saat itu saya
tidak ada di tempat kos-kosan. Nah, karena istri saya diganggu, akhirnya saya
tusuk itu dia, Yang Mulia,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya Djuanto mengaku heran dengan saksi Siprianus yang
nekat masuk ke dalam kamar istri orang.
"Kamu ngapain masuk
ke dalam kamar istri terdakwa? Apa yang kamu lakukan? Karena tanpa alasan
terdakwa tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap kamu?" tanya hakim.
Siprianus beralasan
saat itu kamar istri terdakwa terbuka. Lalu dia pun masuk sejenak. "Saat
mau keluar kamar kaki saya tersandung lemari plastik. Akhirnya istri terdakwa
bangun,” tutur Siprianus.
Hakim Djuanto langsung
menimpali, "Untung kamu sama terdakwa sama-sama dari NTT. Coba kalau sama
Madura pasti kamu sudah dicarok. Orang Madura kalau istrinya diganggu pasti
dicarok karena harga diri. Kalau nanti terbukti bersalah maka kamu akan
dipenjarakan juga," tegas hakim. (jar) *** radarsurabaya.jawapos.com