Deretan Proyek Lingkup Pemerintah Di Kabupaten Malaka Yang Diduga Serah Terima Sebelum Rampung

Deretan Proyek Lingkup Pemerintah Di Kabupaten Malaka Yang Diduga Serah Terima Sebelum Rampung



Suara Numbei News - Kurang lebih terdapat enam (6_ proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka yang diduga serah terima sebelum rampung alias di-PHO paksa. Enam proyek tersebut  merupakan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2023. Itu terdiri dari empat proyek berasal TA 2021 dan dua proyek TA 2023.

Pertama, empat Proyek TA 2021 diduga PHO Paksa. Pada TA 2021, terdapat lima (5) paket proyek senilai Rp5 Miliar yang mangkrak dan bermasalah. Lima paket proyek tersebut adalah paket proyek septic tank, masing-masing di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Kereana, Desa Oekmurak dan Desa Tafuli 1.

Pada akhir TA 2021, lima paket proyek tersebut tidak rampung, tetapi Pemkab Malaka melaporkan (melalui LKPJ Bupati Malaka TA 2021) bahwa realisasi fisik dan anggaran untuk lima paket proyek tersebut sebesar 75 persen.

Selanjutnya, melalui LKPJ Bupati Malaka TA 2022, Pemkab Malaka melaporkan bahwa empat paket pekerjaan telah rampung 100 persen. Dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat. Realisasi anggaran pun telah 100 persen.

Empat paket pekerjaan proyek septic tank tersebut adalah paket pekerjaan di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Kereana dan Desa Oekmurak. Sedangkan terhadap paket pekerjaan di Desa Tafuli 1, Pemkab Malaka lakukan PHK.

Walaupun Pemkab Malaka melaporkan bahwa empat pekerjaan proyek tersebut telah rampung 100 persen di TA 2022, namun faktanya, pekerjaan empat paket proyek tersebut masih berlangsung hingga TA 2024.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Pemkab telah melakukan serah terima (PHO) sebelum pekerjaan rampung 100 persen alias PHO paksa terhadap 4 paket pekerjaan tersebut.

Seharunys pencairan anggaran 100 persen baru dapat dilakukan, jika pekerjaan sudah di-PHO. Dan PHO baru bisa dilaksanakan kalau pekerjaan sudah 100 persen. Sedangkan fakta di lapangan, masih banyak pekerjaan terbengkelai.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, terhadap lima paket proyek tersebut sudah dilakukan Audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Malaka. Namun belum diketahui sejauh mana hasilnya.

 

Paket Pekerjaan Dinas Nakertrans di Translok Kapitan Meo

Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Vinsen Babu menjalankan paket proyek senilai Rp708 Juta yang dikerjakan oleh CV Maha Rani.

Paket proyek ini terdiri dari dua item pekerjaan yakni Pembangunan Fasilitas Umum (Gereja) dan Rehabilitas/ Peningkatan Sarana Air Bersih. Dua item pekerjaan tersebut dijadikan satu paket pekerjaan.

Proyek tersebut berlokasi di Kawasan Pemukiman Transmigrasi UPT Kapitanmeo, Kecamatan Laenmane.

Pada akhir tahun anggaran 2023, paket pekerjaan tersebut belum rampung, namun sudah dilakukan serah terima (PHO). Sayangnya, kontraktor pelaksana tak bisa dihubungi setelah PHO dilakukan.

Pekerjaan tersebut pun akhirnya dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret, setelah ramai diberitakan media.

Saat PHO paksa tersebut terjadi, Vinsen Babu sudah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Nakertrans. Yang menggantikannya adalah Seravin Seran, selaku Plh Kepala Dinas, yang dalam proyek ini merangkap sebagai Bendahara.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Belu. Informasi yang dihimpun redaksi, Kejari Belu telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain Seravin Seran dan PPK, Stefanus Nahak Klau.

 

Proyek RS Pratama Wewiku Senilai Rp44,9 Miliar

Diduga Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Wewiku di Desa Lamea Kecamatan Wewiku senilai Rp44,9 diduga di-PHO (project hand over) Paksa. Pasalnya, sejumlah item pengerjaan proyek tersebut belum dikerjakan dan belum selesa alias belum kelar.

Pantauan langsung tim media ini di lokasi proyek tersebut pada Senin, 22 Juli 2024 lalu tampak beberapa item pekerjaan seperti pemasangan keramik, toilet dan plafon belum selesai dikerjakan.

Hal ini menegaskan, bahwa secara factual (kondisi lapangan, red) pekerjaan fisik proyek tersebut belum rampung seratus persen, tetapi proyek tersebut telah di-PHO.

Jika pekerjaan tersebut dinyatakan telah rampung seratus persen dan saat ini dalam masa perawatan, lalu yang pertanyaan kritis public saat ini yaitu apakah kondisi keramik lantai, plafon dan toilet yang belum dikerjakan (belum dipasang, red) itu masuk dalam kategori pemeliharaan?

Pemeliharaan itu terhadap proyek yang telah selesai dikerjakan atau termasuk yang belum dikerjakan sebagaimana fakta keramik, plafon, dan toilet yang belum dipasang?

Kondisi factual tersebut juga seakan membantah klarifikasi (penjelasan, red) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina kepada media pada Selasa, 23 Juni 2024 lalu yang menyebut, bahwa pekerjaan lanjutan proyek tersebut masuk kategori pemeliharaan.

"Masa pemeliharaan 6 bulan digunakan untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara proaktif untuk mencegah potensi kerusakan,” tandas Kadis Kesehatan Malaka dalam klarifikasinya itu.

Menurut Kadis Kesehatan, dengan adanya PHO tersebut maka pekerjaan konstruksi RSUP Wewiku dinyatakan selesai seratus persen (Provisional Hand Over/PHO Rumah Sakit Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024).

Terkait hal itu pula, dalam kunjungan Tim Wartawan ke lokasi tersebut dan bertemu Site Manajer Proyek, Alex Manurung. Ia hanya menjawab tidak tahu ketika ditanya "pada posisi berapa persen ketika proyek tersebut di-PHO?"

Namun ia mengakui, bahwa pekerjaan Gedung RS Pratama senilai Rp44,9 M tersebut belum rampung dan sedang berlangsung.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Roman belum merespon pesan konfirmasi dari wartawan. *** korantimor.com

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama