Pertama, empat Proyek
TA 2021 diduga PHO Paksa. Pada TA 2021, terdapat lima (5) paket proyek senilai
Rp5 Miliar yang mangkrak dan bermasalah. Lima paket proyek tersebut adalah
paket proyek septic tank, masing-masing di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa
Kereana, Desa Oekmurak dan Desa Tafuli 1.
Pada akhir TA 2021,
lima paket proyek tersebut tidak rampung, tetapi Pemkab Malaka melaporkan
(melalui LKPJ Bupati Malaka TA 2021) bahwa realisasi fisik dan anggaran untuk
lima paket proyek tersebut sebesar 75 persen.
Selanjutnya, melalui
LKPJ Bupati Malaka TA 2022, Pemkab Malaka melaporkan bahwa empat paket
pekerjaan telah rampung 100 persen. Dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat.
Realisasi anggaran pun telah 100 persen.
Empat paket pekerjaan proyek septic
tank tersebut adalah paket pekerjaan di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa
Kereana dan Desa Oekmurak. Sedangkan terhadap paket pekerjaan di Desa Tafuli 1,
Pemkab Malaka lakukan PHK.
Walaupun Pemkab Malaka
melaporkan bahwa empat pekerjaan proyek tersebut telah rampung 100 persen di TA
2022, namun faktanya, pekerjaan empat paket proyek tersebut masih berlangsung
hingga TA 2024.
Kondisi tersebut
menimbulkan dugaan bahwa Pemkab telah melakukan serah terima (PHO) sebelum
pekerjaan rampung 100 persen alias PHO paksa terhadap 4 paket pekerjaan
tersebut.
Seharunys pencairan
anggaran 100 persen baru dapat dilakukan, jika pekerjaan sudah di-PHO. Dan PHO
baru bisa dilaksanakan kalau pekerjaan sudah 100 persen. Sedangkan fakta di
lapangan, masih banyak pekerjaan terbengkelai.
Informasi yang berhasil
dihimpun redaksi, terhadap lima paket proyek tersebut sudah dilakukan Audit
investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Malaka.
Namun belum diketahui sejauh mana hasilnya.
Paket Pekerjaan Dinas Nakertrans di Translok Kapitan
Meo
Pada Tahun Anggaran
2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Vinsen Babu menjalankan
paket proyek senilai Rp708 Juta yang dikerjakan oleh CV Maha Rani.
Paket proyek ini
terdiri dari dua item pekerjaan yakni Pembangunan Fasilitas Umum (Gereja) dan
Rehabilitas/ Peningkatan Sarana Air Bersih. Dua item pekerjaan tersebut
dijadikan satu paket pekerjaan.
Proyek tersebut
berlokasi di Kawasan Pemukiman Transmigrasi UPT Kapitanmeo, Kecamatan Laenmane.
Pada akhir tahun
anggaran 2023, paket pekerjaan tersebut belum rampung, namun
sudah dilakukan serah terima (PHO). Sayangnya, kontraktor pelaksana tak bisa
dihubungi setelah PHO dilakukan.
Pekerjaan tersebut pun
akhirnya dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret, setelah ramai diberitakan
media.
Saat PHO paksa tersebut
terjadi, Vinsen Babu sudah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas
Nakertrans. Yang menggantikannya adalah Seravin Seran, selaku Plh Kepala Dinas,
yang dalam proyek ini merangkap sebagai Bendahara.
Kasus ini ditangani
Kejaksaan Negeri Belu. Informasi yang dihimpun redaksi, Kejari Belu telah memeriksa
sejumlah pihak, antara lain Seravin Seran dan PPK, Stefanus Nahak Klau.
Proyek RS Pratama Wewiku Senilai Rp44,9 Miliar
Diduga Proyek
Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Wewiku di Desa Lamea Kecamatan
Wewiku senilai Rp44,9 diduga di-PHO (project hand over) Paksa. Pasalnya,
sejumlah item pengerjaan proyek tersebut belum dikerjakan dan belum selesa
alias belum kelar.
Pantauan langsung tim
media ini di lokasi proyek tersebut pada Senin, 22 Juli 2024 lalu tampak
beberapa item pekerjaan seperti pemasangan keramik, toilet dan plafon belum
selesai dikerjakan.
Hal ini menegaskan,
bahwa secara factual (kondisi lapangan, red) pekerjaan fisik proyek tersebut
belum rampung seratus persen, tetapi proyek tersebut telah di-PHO.
Jika pekerjaan tersebut
dinyatakan telah rampung seratus persen dan saat ini dalam masa perawatan, lalu
yang pertanyaan kritis public saat ini yaitu apakah kondisi keramik lantai,
plafon dan toilet yang belum dikerjakan (belum dipasang, red) itu masuk dalam
kategori pemeliharaan?
Pemeliharaan itu
terhadap proyek yang telah selesai dikerjakan atau termasuk yang belum
dikerjakan sebagaimana fakta keramik, plafon, dan toilet yang belum dipasang?
Kondisi factual
tersebut juga seakan membantah klarifikasi (penjelasan, red) Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina kepada media pada Selasa, 23 Juni 2024
lalu yang menyebut, bahwa pekerjaan lanjutan proyek tersebut masuk kategori
pemeliharaan.
"Masa pemeliharaan
6 bulan digunakan untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara
proaktif untuk mencegah potensi kerusakan,” tandas Kadis Kesehatan Malaka dalam
klarifikasinya itu.
Menurut Kadis
Kesehatan, dengan adanya PHO tersebut maka pekerjaan konstruksi RSUP Wewiku
dinyatakan selesai seratus persen (Provisional Hand Over/PHO Rumah Sakit
Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tertanggal 10 Juni
2024).
Terkait hal itu pula,
dalam kunjungan Tim Wartawan ke lokasi tersebut dan bertemu Site Manajer
Proyek, Alex Manurung. Ia hanya menjawab tidak tahu ketika ditanya "pada
posisi berapa persen ketika proyek tersebut di-PHO?"
Namun ia mengakui,
bahwa pekerjaan Gedung RS Pratama senilai Rp44,9 M tersebut belum rampung dan
sedang berlangsung.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Yovita Roman belum merespon pesan konfirmasi dari wartawan. *** korantimor.com