Langkah ini dilakukan
sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
serta memastikan bahwa semua lembaga pendidikan memenuhi standar yang telah
ditetapkan.
Baru-baru ini menteri
lulusan Sekolah Bisnis Universitas Harvard (2009–2011) itu mengeluarkan
keputusan dengan Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada
tanggal 19 Juni 2024.
Menurut Nadiem instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan kebijakan pendidikan sehingga perlu diganti.
"Bahwa instrumen
akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti," tulis pembukaan
Kepmendikbudristek.
Dalam diktum kesatu
Kepmendikbudristek tersebut, Nadiem memutuskan instrumen akreditasi ini berlaku
untuk PAUD, SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
Selain itu, instrumen
akreditasi juga berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) atau Madrasah Luar
Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan.
Pada lampirannya,
Nadiem menetapkan tiga komponen instrumen
akreditasi PAUD atau bentuk lain yang sederajat.
Ketiga komponen itu
yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan
pendidikan, dan iklim lingkungan belajar.
Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtadaiyah atau bentuk lain yang sederajat instrumen akreditasi
terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan
pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan
kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Begitu pun untuk
Sekolah Menengah Pertama/Madrsah Tsanawiyah atau bentuk lain sederajat
instrumen akreditasi teridir dari 4 (empat) komponen, yaitu kinerja pendidik
dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan,
iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau
peserta didik.
Sedangkan untuk sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lainnya instrumen akreditasi terdiri
dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan
pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan
kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Untuk Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain sederajat instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Sementara untuk
akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa instrumen akreditasi terdiri
dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan
pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan
kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Dengan di berlakukannya
keputusan ini, maka secara otomatis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini dinyatakan
Nadiem Makarim dalam diktum kedua Kepmendikbudristek tersebut.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis diktum kedua Kepmendikbudristek.*** Klik Pendidikan