TERBARU! Nadiem Makarim Resmi Rombak Instrumen Akreditasi, Anggap Instrumen Sebelumnya Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan

TERBARU! Nadiem Makarim Resmi Rombak Instrumen Akreditasi, Anggap Instrumen Sebelumnya Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan



Suara Numbei News Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengumumkan perubahan signifikan dalam instrumen akreditasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta memastikan bahwa semua lembaga pendidikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baru-baru ini menteri lulusan Sekolah Bisnis Universitas Harvard (2009–2011) itu mengeluarkan keputusan dengan Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2024.

Menurut Nadiem instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan pendidikan sehingga perlu diganti.

"Bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti," tulis pembukaan Kepmendikbudristek.

Dalam diktum kesatu Kepmendikbudristek tersebut, Nadiem memutuskan instrumen akreditasi ini berlaku untuk PAUD, SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.

Selain itu, instrumen akreditasi juga berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) atau Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan.

Pada lampirannya, Nadiem menetapkan tiga komponen instrumen akreditasi PAUD atau bentuk lain yang sederajat.

Ketiga komponen itu yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar.

Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtadaiyah atau bentuk lain yang sederajat instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Begitu pun untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrsah Tsanawiyah atau bentuk lain sederajat instrumen akreditasi teridir dari 4 (empat) komponen, yaitu kinerja pendidik
dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Sedangkan untuk sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lainnya instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain sederajat instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Sementara untuk akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Dengan di berlakukannya keputusan ini, maka secara otomatis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini dinyatakan Nadiem Makarim dalam diktum kedua Kepmendikbudristek tersebut.

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis diktum kedua Kepmendikbudristek.*** Klik Pendidikan



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama