"Yanson Nitti
alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana
Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55
ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan,"
ujar Kasipenkum.
Menurutnya saat
diamankan, terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga
proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi
administrasi. "Terpidana telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa
Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas
II A Kupang," pungkasnya lagi.
Terpidana Yanson
Nitti ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana
Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan
Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(VFZ). *** rri.co.id