Jumlah korban itu
terungkap dari keterangan Romo IEAW yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Bajawa. Romo Ignasius memberikan keterangan sebagai perwakilan dari
sekolah tempat para korban itu mengenyam pendidikan.
"(Kesaksian Romo
IEAW) intinya membenarkan semua peristiwa yang terjadi (pencabulan oleh
Engelbertus) termasuk adanya sekitar sembilan anak korban lainnya," ungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Muhammad Firman
Indra Wijaya, dikonfirmasi Senin (15/7/2024).
Dalam persidangan
tersebut, Romo IEAW menyatakan sikapnya yang menolak segala bentuk kekerasan
terhadap anak. Apalagi kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan.
"Pada intinya,
Romo menyatakan sikap secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap
anak, apalagi kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam lingkup dunia
pendidikan," terang Firman.
Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ngada ini mengatakan
sidang kembali digelar pada 17 Juli 2024. Sidang itu mengagendakan pemeriksaan
anak sebagai saksi.
Pada sidang sebelumnya,
dalam dakwaan primair yang dibacakan Firman, Engelbertus didakwa melanggar
Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair
Engelbertus melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui Engelbertus
mencabuli sejumlah siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani TOP di
sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di
poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan
pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian
medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah
dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban
pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang
berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada. Orang tua korban lainnya
enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan
psikologis korban. Laporan LMF itu berujung proses hukum terhadap Engelbertus.
Engelbertus mencabuli
LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban
lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada
April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada
Agustus 2023.
Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada. Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP tempat dia menjalani TOP. *** detik.com