Terungkap, Ternyata Korban Pencabulan Calon Pastor di NTT Ada 10 Siswa

Terungkap, Ternyata Korban Pencabulan Calon Pastor di NTT Ada 10 Siswa



Suara Numbei News - Korban pencabulan oleh Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berjumlah 10 orang. Para korban tersebut semuanya siswa laki-laki. Mereka adalah siswa sebuah SMP swasta di Ngada, tempat Engelbertus menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP). Hanya satu korban yang membuat laporan ke polisi yang kini menyeret Engelbertus ke pengadilan.

Jumlah korban itu terungkap dari keterangan Romo IEAW yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Romo Ignasius memberikan keterangan sebagai perwakilan dari sekolah tempat para korban itu mengenyam pendidikan.

"(Kesaksian Romo IEAW) intinya membenarkan semua peristiwa yang terjadi (pencabulan oleh Engelbertus) termasuk adanya sekitar sembilan anak korban lainnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, dikonfirmasi Senin (15/7/2024).

Dalam persidangan tersebut, Romo IEAW menyatakan sikapnya yang menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak. Apalagi kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan.

"Pada intinya, Romo menyatakan sikap secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam lingkup dunia pendidikan," terang Firman.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ngada ini mengatakan sidang kembali digelar pada 17 Juli 2024. Sidang itu mengagendakan pemeriksaan anak sebagai saksi.

Pada sidang sebelumnya, dalam dakwaan primair yang dibacakan Firman, Engelbertus didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair Engelbertus melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui Engelbertus mencabuli sejumlah siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani TOP di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.

Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.

Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban. Laporan LMF itu berujung proses hukum terhadap Engelbertus.

Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.

Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada. Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP tempat dia menjalani TOP. *** detik.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama