Tim Dokter Forensik
RS Bhayangkara Polri Kupang, Edwin Tambunan,SP.FM kepada
awak media di lokasi otopsi mengatakan proses otopsi yang dilakukan meliputi
pemeriksaan luar, foto, pemeriksaan dalam, pemeriksaan toksikologi dan patologi
anatomi yang nanti akan dituangkan dalam visum et prepertum.
Pemeriksaan Toksikologi
forensik adalah untuk mendeteksi keberadaan obat-obatan dan senyawa berpotensi
beracun lainnya dalam jaringan dan cairan tubuh. Organ tubuh yang diambil
sebagai sampel seperti lambung dan organ bagian tubuh, kata dr. Edwin. Semua
hasil otopsi jenazah hari ini akan dituangkan dalam visum etrepertum yang akan
diserahkan kepada penyidik Polres Manggarai.
Berkaitan dengan
pernyataan bahwa alm. Anastasia Jelita masih hamil 5 bulan saat meninggal,
dokter Edwin mengatakan hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda hamil.
Hasil dari aotopsi
jenazah ini akan diperoleh paling sedikit selama satu bulan akan diketahui,
kata Edwin kepada awak media Minggu (21/07/2024).
Penyidik Polres
Manggarai menghadirkan 3 orang ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara
Kupang yakni dr. Edwin Tambunan,SP.FM, Briptu Dian
Nofitasari Umbunay,SKM dan Briptu Saint Tefnai, Amd.Kep,” jelas Edwin Tambunan.
Sementara itu, kuasa
hukum korban Ferdinandus Angka, SH dan Rofinus Madi, SH dari Kantor Hukum
Ferdinandus Angka SH & Partner Advokat & Legal Konsultan mengatakan
apresiasi terhadap kerja cepat, tepat akurat dari Kanit PPA Polres Manggarai
karena serius merespons pengaduan kami.
Kami berharap Polres
Manggarai profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Dugaan korban meninggal
karena penganiayaan berat ini terlihat dari kondisi fisik korban sebagaimana
yang telah diberitakan oleh banyak media selama ini.
Namun menjadi tanda
tanya besar bahwa masih ada kain yang dililitkan dipunggung korban dan biarkan
polisi yang menemukan jawabannya. Kami sangat menghargai proses yang dilakukan
oleh polisi apa pun hasilnya.
Langkah hukum
selanjutnya menunggu hasil otopsi jenazah dari laboratorium forensik di Bali.
Kami minta teman media untuk kawal kasus ini hingga tuntas. Ferdi kembali
meminta agar kepala desa Umung Hermanus Hasu untuk dipanggil terkait kasus
ini,” ungkapnya.
Kepala Desa Umung,
Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Hermanus Hasu, membantah tuduhan
keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai
kepala desa yaitu menjaga situasi agar tetap kondusif.
Ketika keluarga korban
ke Polsek Iteng saya turut hadir menghantarkan mereka. Saya juga ke Puskesmas
Ponggeok untuk mengawal mereka karena ayah korban histeris dan teriak di jalan.
Tidak ada niat sedikit pun untuk menutupi kasus ini seperti yang disampaikan,”
kata Herman.
Sementara Kepala Bagian
Operasional (KBO) Reskrim Polres Manggarai IPTU I Wayan Gustama mengarahkan
media untuk meminta hasil otopsi ini ke bidang Humas Polres Manggarai.
“Hasil otopsi jenazah
ini kami sampaikan kepada Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh yang nanti akan
disampaikan Humas Polres kepada awak media,” pungkas Wayan. (Beni L). *** tabloidsuksesinasional.com