Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan,
barang bukti minuman kemasan itu sudah disita untuk proses lebih lanjut.
"Selain menyita
minuman dari kios, anggota juga memeriksa sejumlah anak yang jadi korban,"
kata Ariasandy dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.com, Jumat 2 Agustus
2024.
Ariasandy mengatakan,
12 anak itu mengalami keracunan minuman pada
Sabtu, 27 Juli 2024.
Saat itu, lanjut dia,
12 anak tersebut baru pulang sekolah dan membeli minuman tersebut di kios milik
warga bernama Intan Laode.
"Usai minum,
mereka muntah-muntah, diare dan penurunan kesadaran," ungkap Ariasandy.
Keluarga lalu membawa
mereka ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Akle. Setelah ditangani selama
sekitar empat jam, anak-anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah
masing-masing.
Saat diinterogasi
polisi, Intan Laode mengaku hanya menjual minuman tersebut. Dia telah
menjualnya selama satu bulan terakhir.
Minuman tersebut dia
beli dari kios milik Alfred Poto yang berlokasi di Desa Uitiuhana, Kecamatan
Semau Selatan. Dia sudah membelinya sebanyak tiga kali.
"Kasus ini menjadi
perhatian serius. Tim Reskrimsus Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih
lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk
memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang,"
kata dia.
Masyarakat diimbau
untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya
sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.