Oknum Polisi Bripka YM
kini telah diamankan Propam Polda NTT usai
dilaporkan menganiaya istrinya yang alami 4 luka sayatan di jari.
Insiden Kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, YS ini terjadi Kamis, 15 Agustus 2024,
sekitar pukul 10.30 WITA di rumah mereka di Maulafa, Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol
Ariasandy yang dikonfirmasi mengatakan saat ini YM sedang dalam pemeriksaan.
“Yang bersangkutan (YM)
sementara diamankan dan dalam pemeriksaan propam,” ujar Ariasandy Senin, 19
Agustus 2024.
Ariasandy juga
membantah, adanya isu beredar yang menyebutkan bahwa terduga pelaku
kecanduan judi online (judol)
“Masalah keluarga, bukan judi online,” katanya
singkat.
Adapun kasus ini
bermula pada 17 Agustus 2024, terduga pelaku YM menanyakan keberadaan anaknya
pada istrinya YS.
Saat kejadian tersebut,
anaknya sedang berada di sekolah mengikuti lomba peringatan kemerdekaan RI
ke-79.
Terduga yang saat itu
dipengaruhi minuman keras, naik pitam saat YS melarangnya menghubungi pihak
sekolah dengan alasan akan membuat anaknya malu.
Terduga yang kesal,
mengambil sebilah parang dari
lemari lalu membacok tangan istrinya.
Akibatnya, sang istri
mengalami luka pada empat jari bagian kiri.
Melihat istrinya
terluka, pelaku membawa istrinya menuju Rumah Sakit Leona Kota Kupang.
Keluarga YS menyarankan
agar penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, serta
melaporkan perbuatan suaminya ke Bidang Propam Polda NTT. (cr19) *** tribunnews.com