Bunuh Satu Warga dan Lukai Rekannya, Pria di Kabupaten TTU Berusaha Bunuh Diri |
Tidak puas dengan itu,
pelaku mendatangi korban yang lain juga membacok dengan parang sehingga
mengalami luka serius.
Pasca satu warga tewas
dan satu lainnya luka berat, pelaku berusaha bunuh diri dengan
menggorok lehernya menggunakan parang.
Kasus ini terjadi pada
Minggu (18/8/2024) di jalan raya Oenaek, Desa Noelelo, Kecamatan Mutis,
Kabupaten TTU.
Teridentifikasi pelaku
adalah Antonius Kuil (45), warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.
Ia membacok hingga
tewas korban Redemtus Wanda Anunut (37), warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis,
Kabupaten TTU.
Sementara korban
Bonifasius Sila (53), warga Kampung Mamlasi, Kecamatan Netemnanu Selatan,
Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang mengalami luka berat.
Bonifasius dibacok
sebanyak tiga kali pada bagian kepala korban hingga korban mengalami tiga luka
terbuka pada bagian kepala.
Pelaku Antonius Kuil
diduga depresi karena masalah ekonomi dalam keluarga.
Antonius membacok
korban Redemtus Wanda Anunut menggunakan sebilah parang.
Ia membacok pergelangan
tangan kiri korban Redemtus Wanda Anunut hingga putus dan membacok lagi bahu
sebelah kiri korban yang menyebabkan luka terbuka dari bahu kiri hingga dada
sebelah kiri Korban.
Korban Redemtus Wanda
Anunut sempat melarikan diri sejauh 80 meter kemudian terjatuh dan meninggal
dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya Antonius
Kuil pergi mendapati korban kedua Bonifasius Sila di Kampung Mamlasi Kecamatan
Netemnamu Selatan, Kabupaten Kupang dan membacok korban hingga menderita tiga
luka terbuka.
Setelah membacok dua
korban, pelaku berupaya bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri
menggunakan parang yang dibawa pelaku.
Akibatnya pelaku
mengalami luka kritis pada bagian leher.
Pelaku kemudian
diamankan petugas kepolisian dan dirawat di Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang
Timur, Kabupaten Kupang
Informasi yang
diperoleh dari beberapa warga bahwa dalam beberapa hari terakhir pelaku
diketahui sedang mengalami depresi akibat masalah ekonomi dalam keluarga.
Kejadian tersebut
kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan laporan polisi nomor
LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024
tentang pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun
kurungan.
"tindak pidana
pembunuhan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya
mengalami luka berat pada bagian kepala yang dilakukan oleh Antonius
Kuil," ujar Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, Senin (19/8/2024).
Korban Redemtus
meninggal dunia dan Bonifasius Sila mengalami luka berat.
Kapolsek Miomaffo Barat
Polres TTU kemudian
berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Timur, Polres Kupang untuk mengamankan
pelaku.
Kapolsek Miomaffo
Barat, Polres TTU mengaku
kalau korban dibacok di depan rumah warga.
"Kemudian korban
melarikan diri sejauh 80 meter, terjatuh dan meninggal dunia tepatnya di
jembatan Noelelo," ujar Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta.
Kapolsek bersama anggota dan tim identifikasi Pores TTU melakukan oleh TKP di lokasi kejadian pada Minggu (18/8/2024) petang. *** digtara.com