Anggota Polres Alor korban pembacokan di Kupang, NTT saat mendapatkan perawatan kesehatan |
Polisi menangkap para
pelaku pembacokan terhadap
Briptu DAWM alias Dicky.
Para pelaku yang
ditangkap polisi masing-masing AMT alias Ansel (18), NTL (32) dan KTS (18).
Mereka merupakan warga asal Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
KTS sendiri diduga
merupakan pelaku yang membacok korban menggunakan parang.
Satu pelaku lainnya
yakni YATS (25), warga Moru Kabupaten Alor yang tinggal di Jalan Bumi,
Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
YATS mengalami luka di
kepala dan memar di pelipis. Ia masih dirawat di rumahnya karena terlibat
perkelahian dengan korban.
Selain mengamankan tiga
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang diduga dipakai pelaku
membacok korban.
Para pelaku diamankan
pada Minggu (18/8/2024) di Jalan Bumi, Kota Kupang.
Ketiga pelaku langsung
diserahkan ke penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum
lebih lanjut.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Minggu (18/8/2024) malam
membenarkan kejadian ini.
"Kita sudah
amankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti. Sekarang sudah di Polda,"
ujarnya.
Penyidik masih
melakukan pendalaman keterangan dari terduga pelaku. "Kita dalami
keterangan korban dan para pelaku," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda
NTT ini.
Para terduga pelaku
diamankan Tim Resmob Polda NTT beberapa jam pasca kejadian ini.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi juga mengakui kalau korban mengalami luka
robek pada pipi.
"Korban
(mengalami) luka robek. Kita tunggu hasil visumnya," tandas mantan
Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Briptu DAWM, anggota
Satuan Reskrim Polres Alor mengalami luka serius pada pipi dan dagu
sebelah kiri karena dibacok dengan parang pada Minggu (18/8/2024) subuh.
Ia dibacok dengan
parang oleh sekelompok pemuda yang ada di sisi jalan saat ia pulang ke rumah di
Jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban sendiri berada
di Kota Kupang karena
melakukan tugas dinas.
Diperoleh informasi
kalau pada Minggu (18/8/2024) subuh sekitar pukul 03.00 wita, korban bersama
kakaknya HM dan saudara sepupunya D baru pulang dari suatu tempat di seputaran
Liliba.
Ketiganya hendak pulang
ke rumah di Jalan Bumi.
Saat tiba di Jalan
Bumi, korban menghentikan mobil di pinggir jalan karena kakaknya hendak muntah
karena minuman beralkohol.
Di dekat lokasi
tersebut ada beberapa orang yang melihat mereka.
Pria yang diduga pelaku
datang menggunakan sepeda motor dari arah Oesapa Selatan hendak pulang ke
daerah Liliba.
Mereka berjumlah 4
orang. Sempat terjadi keributan sehingga kakak korban sempat memaki terduga
pelaku.
Tidak terima dengan hal
tersebut, para terduga pelaku menghampiri korban dan menanyakan kenapa sampai memaki
mereka.
Namun keributan
berlanjut dengan aksi saling pukul sehingga terjadi perkelahian.
Karena kalah, kemudian
salah seorang terduga pelaku berlari ke dalam gang dan menghampiri lapak
penjualan ikan bakar.
Ia mengambil parang
yang sehari-hari dipakai untuk memotong ikan karena salah satu terduga pelaku
merupakan penjual ikan bakar.
Salah satu terduga
pelaku datang kembali sambil memegang parang dan membacok korban mengenai pipi
kiri dan mengalami luka robek.
Pasca kejadian ini, 4
orang terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban.
Korban pun langsung
dievakuasi ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis.
Ia mendapatkan belasan
jahitan pada luka di pipinya. Korban pun menjalani rawat jalan.
Kasus tindak pidana
penganiayaan ini dilaporkan ke Polda NTT pada Minggu (18/8/2024) dengan laporan
polisi nomor LP/B/228/Vlll/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. *** digtara.com