Sudah P21 Empat Tersangka Kasus RSP Boking, Kejati NTT Menunggu Penyerahan Tahap Dua dari Polda

Sudah P21 Empat Tersangka Kasus RSP Boking, Kejati NTT Menunggu Penyerahan Tahap Dua dari Polda

Sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi RSP Boking. (foto : kt/fiand)


Suara Numbei News - Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (AraksiNTTAlfred Baun, SH kembali bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dari pertemuan itu, menyampaikan sudah P21 empat (4) tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Pratama Boking (RSP) di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS. Tinggal menunggu penyerahan tahap II (dua) dari Polda NTT.

Demikian disampaikan Ketum Araksi NTT, Alfred Baun SH kepada tim media melalui telepon WhatsAppnya pada Selasa, (21/8/2024).

"Araksi telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Sudah P21 empat tersangka RSP Boking. Jadi menunggu penyidik polda NTT. Karena belum melakukan penyerahan tahap II (dua)," ujar Alfred.

Ia mengatakan, ada kekhawatiran dengan adanya molor waktu untuk penyerahan tahap II, "para tersangka itu jangan sampai ulang lagi seperti kasus bawang merah malaka itu," tegasnya.

Karena, lanjut Alfred, agar jangan ruang-ruang itu ada. Kemudian para tersangka praperadilan di P21 ini. "Untuk itu, kita harap penyidik polda NTT Segera melakukan penyerahan tahap II karena jaksa penuntut umum lagi menanti penyerahan tahap II setelah P21," tandasnya.

Ketua Araksi juga menjelaskan bahws "secara prosedural ada batasan waktu dalam waktu P21 kepada penyerahan tahap II, yakni 14 hari juga 27 hari," terangnya.

Oleh karena itu, kata Alfred, pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi dengan Kasi Pidum untuk ini segera harus dilakukan penyerahan tahap II, "walaupun ada karolasi antara penyidik polda NTT dengan itu. Karena penyerahan tahap II akan di laksanakan di kejaksaan negeri di Soe," beber Alfred.

jadi, katanya, para tersangka itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS. "Sesuai dengan Locus delicti perkara. Kemudian persidangan ini akan dilakukan oleh tim gabungan dari kejaksaan tinggi dan kejari TTS untuk menangani bersama kasus RSP Boking dalam menghadapi proses persidangan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa Penyidik polda NTT masih kendala dalam pemberkasan ulang secara administratif untuk berkas - berkas perkara ini .

"Jadi kita berharap agar mereka harus fokus. Apalagi kemarin penyidik sampaikan kepada kita bahwa mereka juga belum melakukan penahanan kembali kepada para tersangka," 'apar Ketum Araksi.

Alfred juga mengungkapkan, ada empat tersangka dalam kasus RSP Boking, "satu orangnya ada di jakarta, satunya ada di semarang dan dua di TTS. Sehingga kita berharap untuk tersangka yang ada diluar daerah segera dilakukan penahanan kembali. Jangan nanti membiarkan orang -orang lalu hilang kendali lagi," harapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu, (21/8/2024) menyampaikan bahwa"Informasi dari timnya Belum ada, kapan tahap duanya. Masih koordinasi dengan penyidik," jelasnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K kepada media melalui pesan WhatsApp di hari yang sama, Rabu, (21/8/2024), mengatakan, "Ya, tinggal menunggu tersangka untuk kita hadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Penyerahan secara resmi nanti kita presconkan," kata Kabid Humas Polda NTT. *** korantimor.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama