Sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi RSP Boking. (foto : kt/fiand) |
Demikian disampaikan Ketum Araksi NTT, Alfred
Baun SH kepada tim media melalui telepon WhatsAppnya pada Selasa, (21/8/2024).
"Araksi telah bertemu dengan pihak Kejaksaan
Tinggi NTT. Sudah P21 empat tersangka RSP Boking. Jadi menunggu
penyidik polda NTT. Karena belum melakukan penyerahan tahap II (dua),"
ujar Alfred.
Ia mengatakan, ada kekhawatiran dengan adanya molor
waktu untuk penyerahan tahap II, "para tersangka itu jangan sampai ulang
lagi seperti kasus bawang merah malaka itu," tegasnya.
Karena, lanjut Alfred, agar jangan ruang-ruang itu
ada. Kemudian para tersangka praperadilan di P21 ini. "Untuk itu, kita
harap penyidik polda NTT Segera melakukan penyerahan tahap II karena jaksa
penuntut umum lagi menanti penyerahan tahap II setelah P21," tandasnya.
Ketua Araksi juga menjelaskan bahws "secara
prosedural ada batasan waktu dalam waktu P21 kepada penyerahan tahap II, yakni
14 hari juga 27 hari," terangnya.
Oleh karena itu, kata Alfred, pertemuan dengan
Kejaksaan Tinggi dengan Kasi Pidum untuk ini segera harus dilakukan penyerahan
tahap II, "walaupun ada karolasi antara penyidik polda NTT dengan itu.
Karena penyerahan tahap II akan di laksanakan di kejaksaan negeri di Soe,"
beber Alfred.
jadi, katanya, para tersangka itu akan dilakukan di
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS. "Sesuai dengan Locus delicti perkara.
Kemudian persidangan ini akan dilakukan oleh tim gabungan dari kejaksaan tinggi
dan kejari TTS untuk menangani bersama kasus RSP Boking dalam menghadapi proses
persidangan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa Penyidik polda NTT masih
kendala dalam pemberkasan ulang secara administratif untuk berkas - berkas
perkara ini .
"Jadi kita berharap agar mereka harus fokus.
Apalagi kemarin penyidik sampaikan kepada kita bahwa mereka juga belum
melakukan penahanan kembali kepada para tersangka," 'apar Ketum Araksi.
Alfred juga mengungkapkan, ada empat tersangka dalam
kasus RSP Boking, "satu orangnya ada di jakarta, satunya ada di semarang
dan dua di TTS. Sehingga kita berharap untuk tersangka yang ada diluar daerah
segera dilakukan penahanan kembali. Jangan nanti membiarkan orang -orang lalu
hilang kendali lagi," harapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, NTT A.
A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada
Rabu, (21/8/2024) menyampaikan bahwa"Informasi dari timnya Belum ada,
kapan tahap duanya. Masih koordinasi dengan penyidik," jelasnya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol
Ariasandy, S.I.K kepada media melalui pesan WhatsApp di hari yang sama, Rabu,
(21/8/2024), mengatakan, "Ya, tinggal menunggu tersangka untuk kita
hadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Penyerahan secara resmi nanti kita
presconkan," kata Kabid Humas Polda NTT. *** korantimor.com