Tawuran Antar Pemuda Dua Desa Berujung di Polres Malaka

Tawuran Antar Pemuda Dua Desa Berujung di Polres Malaka



Suara Numbei News - Tauran pemuda dua Desa berujun di Mapolres Malaka, berhasil didamaikan antara kedua belah pihak melalui mediasi dengan penerapan restoratif jastis dari pihak Kepolisian resort Malaka dengan pengacara muda Malaka.

Upaya mediasi dari pengacara muda asal Malaka akrab disapa Heri Seran, dengan kedua belah pihak. Atas kesepakatan bersama antara pihak pelaku dan korban, sehingga laporan polisi dapat ditarik kembali.

Pengacara muda asal Malaka Yosef Heribertus Seran, S.H, mengucapkan terimakasi dan mengapresiasi kepada keluarga besar Desa Angkaes dan Lamudur yang mempunyai niat dan belas kasinya untuk berdamai, juga saling memaafkanya. Ungkap Heri Seran, dirumahnya, Rabu (21/8/2024)

” Penarikan Laporan Polisi tauran antar pemuda Desa Angkaes dan Desa Lamudur Kecamatan Weliman di Mapolres Malaka, Selasa (20/8/2024) itu merupakan keberhasilan dari upaya Hukum restoratif jastis.

Oleh karena itu, perdamaian dari pemuda 2 Desa tersebut, saya mengucapkan terimakasih dan mengaprisiasi terhadap para pemuda dan keluarga besar yang dimana mesih mempunyai niat untuk berdamai dan saling memaafkan satu sama lainnya.

Berhasil meredahkan amarah dari kedua belah pihak akibat tauran antar pemuda Desa Lamudur dengan pemuda Desa Angkaes itu, memang sebuah tugas yang sangat berat. Tetapi karena provesi, wajib melakukan mediasi terhadap para pihak sehingga tidak terdampak sosial di kemudian hari. Melainkan saling bermusuhan,” beber Heri.

Lanjut pengacara Yosef Heribertus Seran, S. H, upaya perdamain tauran antar Desa Angkaes dan Lamudur, juga merupakan keberhasilan restoratif jastis dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka. Imbuhnya

” Maka, keberhasilan restoratif jastis atas kasus tauran antar Desa, wujud dari pihak kepolisan dan pengacara terhadap warga.

Akhir berhasil dengan tempuh jalur restoratif jastis. Ini pesan pengacara muda asal Malaka, Heri Seran kepada kedua belah pihak keluarga bahwa; Tidak ada keuntungan untuk mencobloskan seseorang kedalam penjara.

Karena yang susah atau rugi itu diri sendiri kita masing – masing. Sebab, dampaknya akan berkelanjutan dan akan muncul saling dendam antara kedua belah pihak.

Apa lagi kita satu kabupaten, satu kecamatan dan desa tetangga, juga masih ada hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, lebih baiknya damai, karena damai itu indah.

Pengacara muda asal Malaka Yosef Heribertus Seran,S.H mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Bpk kapolres Malaka terkhusus kasat Reskrim bersama para penyidik karena atas kerja samanya sehingga kasus ini bisah berakhir dengan damai.

“Oleh sebab itu, sekali lagi terima kasih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) Poleres Malaka, atas Laporan polisi nomor:LP/B/180/VIII/2024/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17Agustus 2024. Dan surat perintah penyidikan,Nomor: SPRINDIK/73/VIII/2024/RESKRIM, tanggal 19 Agustus 2024. Serta surat perintah Penangkapan,Nomor: SP.Kap/53/VIII/2024/ Reskrim, tanggal 19 Agustus 2024.” terang Heri. (Dami Atok) *** deliknews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama