Upaya mediasi dari pengacara muda asal Malaka akrab
disapa Heri Seran, dengan kedua belah pihak. Atas kesepakatan bersama antara
pihak pelaku dan korban, sehingga laporan polisi dapat ditarik kembali.
Pengacara muda asal Malaka Yosef Heribertus Seran,
S.H, mengucapkan terimakasi dan mengapresiasi kepada keluarga besar Desa
Angkaes dan Lamudur yang mempunyai niat dan belas kasinya untuk berdamai, juga
saling memaafkanya. Ungkap Heri Seran, dirumahnya, Rabu (21/8/2024)
” Penarikan Laporan Polisi tauran antar pemuda Desa
Angkaes dan Desa Lamudur Kecamatan Weliman di Mapolres Malaka, Selasa
(20/8/2024) itu merupakan keberhasilan dari upaya Hukum restoratif jastis.
Oleh karena itu, perdamaian dari pemuda 2 Desa
tersebut, saya mengucapkan terimakasih dan mengaprisiasi terhadap para pemuda
dan keluarga besar yang dimana mesih mempunyai niat untuk berdamai dan saling
memaafkan satu sama lainnya.
Berhasil meredahkan amarah dari kedua belah pihak
akibat tauran antar pemuda Desa Lamudur dengan pemuda Desa Angkaes itu, memang
sebuah tugas yang sangat berat. Tetapi karena provesi, wajib melakukan mediasi
terhadap para pihak sehingga tidak terdampak sosial di kemudian hari. Melainkan
saling bermusuhan,” beber Heri.
Lanjut pengacara Yosef Heribertus Seran, S. H, upaya
perdamain tauran antar Desa Angkaes dan Lamudur, juga merupakan keberhasilan
restoratif jastis dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka. Imbuhnya
” Maka, keberhasilan restoratif jastis atas kasus
tauran antar Desa, wujud dari pihak kepolisan dan pengacara terhadap warga.
Akhir berhasil dengan tempuh jalur restoratif
jastis. Ini pesan pengacara muda asal Malaka, Heri Seran kepada kedua belah
pihak keluarga bahwa; Tidak ada keuntungan untuk mencobloskan seseorang kedalam
penjara.
Karena yang susah atau rugi itu diri sendiri kita
masing – masing. Sebab, dampaknya akan berkelanjutan dan akan muncul saling
dendam antara kedua belah pihak.
Apa lagi kita satu kabupaten, satu kecamatan dan
desa tetangga, juga masih ada hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, lebih
baiknya damai, karena damai itu indah.
Pengacara muda asal Malaka Yosef Heribertus
Seran,S.H mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Bpk kapolres Malaka
terkhusus kasat Reskrim bersama para penyidik karena atas kerja samanya
sehingga kasus ini bisah berakhir dengan damai.
“Oleh sebab itu, sekali lagi terima kasih banyak
Aparat Penegak Hukum (APH) Poleres Malaka, atas Laporan polisi
nomor:LP/B/180/VIII/2024/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17Agustus 2024.
Dan surat perintah penyidikan,Nomor: SPRINDIK/73/VIII/2024/RESKRIM, tanggal 19
Agustus 2024. Serta surat perintah Penangkapan,Nomor: SP.Kap/53/VIII/2024/
Reskrim, tanggal 19 Agustus 2024.” terang Heri. (Dami Atok) *** deliknews.com