Publik figur Angela Lee ditangkap atas kasus penipuan dan pengelapan tas mewah (Foto: IG @angelalee87) |
Namun tidak dengan kaum
hawa zaman now atau tas punya nilai yang spesial dan dijadikan sebagai
pelengkap fesyen hingga tolok ukur sebuah kemewahan bagi sang pemilik.
Sehingga para kaum hawa
memiliki niat dan hasrat yang tinggi untuk memiliki sebuah tas bermerek yang
harganya sangat memukau terutama bagi kalangan selebriti atau publik figur.
Namun tanpa disadari
dengan niat yang mengebu-gebu dan tidak ditunjang dengan dana yang cukup bisa
berujung petaka.
Sebagaimana yang
dialami oleh seorang publik figur tanah air Anggela Lee, baru-baru ini
ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau
pengelapan sejumlah tas mewah.
Menurut Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Angela Lee dan seorang
saksi sudah ditangkap dan dilakukan penahan.
"Penyidik sudah
melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi
menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan
dilakukan penahanan," kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta,
Kamis 15/08/2024.
Ary Syam menjelaskan
kejadian bermula pada April 2017 saat tersangka Angela Lee sering membeli tas
mewah kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya
diangsur beberapa kali.
"Karena terlapor
pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial
FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada
yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas
dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda - beda," terangnya.
Setelah tas diterima
oleh Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang
muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11
buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1
tas.
"Kemudian untuk
angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu
korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan
hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," ungkap Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan
selanjutnya korban mencari informasi bahwa ternyata tas yang dibeli dari korban
dijual lagi ke pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi
telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan telah menyita sebanyak 14 surat
perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee dan Foto tas LV
Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.
Atas perbuatannya Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.***