Waduh Tas Mewah Berujung Petaka, Angela Lee Dipidana

Waduh Tas Mewah Berujung Petaka, Angela Lee Dipidana

Publik figur Angela Lee ditangkap atas kasus penipuan dan pengelapan tas mewah (Foto: IG @angelalee87)


Suara Numbei News - Sebagaimana lumrahnya Tas merupakan wadah untuk membawa barang ketika bepergian ke suatu tempat atau saat berbelanja.

Namun tidak dengan kaum hawa zaman now atau tas punya nilai yang spesial dan dijadikan sebagai pelengkap fesyen hingga tolok ukur sebuah kemewahan bagi sang pemilik.

Sehingga para kaum hawa memiliki niat dan hasrat yang tinggi untuk memiliki sebuah tas bermerek yang harganya sangat memukau terutama bagi kalangan selebriti atau publik figur.

Namun tanpa disadari dengan niat yang mengebu-gebu dan tidak ditunjang dengan dana yang cukup bisa berujung petaka.

Sebagaimana yang dialami oleh seorang publik figur tanah air Anggela Lee, baru-baru ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pengelapan sejumlah tas mewah.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Angela Lee dan seorang saksi sudah ditangkap dan dilakukan penahan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga ⁠telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis 15/08/2024.

Ary Syam menjelaskan kejadian bermula pada April 2017 saat tersangka Angela Lee sering membeli tas mewah kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya diangsur beberapa kali.

"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda - beda," terangnya.

Setelah tas diterima oleh Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas.

"Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," ungkap Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan selanjutnya korban mencari informasi bahwa ternyata tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan telah menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee dan Foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.

Atas perbuatannya Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.*** 



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama