Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada, Senin (4/3/2024) pagi. (Dok. Humas Polres Ngada) |
"Menjatuhkan
pidana pokok atas diri terdakwa Engelbertus Lowa Soda dengan pidana penjara
selama 15 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan," kata JPU Muhammad Firman Indra Wijaya, Rabu (4/9/2024) malam.
Selain hukuman 15 tahun
penjara, Engelbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama enam bulan," imbuh Firman.
Firman mengatakan JPU
juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk membebankan kepada Engelbertus membayar restitusi
kepada seorang anak yang menjadi korban pencabulan sebesar Rp 24,85 juta. JPU
juga meminta majelis hakim menetapkan Engelbertus dibebani untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa meminta hakim
memutuskan dengan menyatakan Engelbertus telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan primair Penuntut
Umum.
Engelbertus didakwa
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh
lebih dari satu orang secara bersama-sama, secara berlanjut.
Engelbertus diketahui
mencabuli 10 siswa laki-laki sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun
orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan
modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan
pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian
medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah
dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban
pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang
berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada hingga saat ini
disidangkan di PN Bajawa. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan
Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli
LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban
lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada
April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada
Agustus 2023.
Engelbertus ketika itu
tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan
lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November
2023, Engelbertus diketahui melarikan diri menjelang pemeriksaan psikologis
sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus melarikan
diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.
Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda
itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024.
Engelbertus dijebloskan
ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari
Ngada.
Engelbertus sudah
mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke
Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP, tempat dia menjalani TOP. *** detik.com