Dia dijadikan tersangka
dan ditahan karena menikam YFS, seorang pria yang tak lain merupakan saudaranya
sendiri.
"Kejadiannya di
kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada
Juli 2024 lalu."
"Saat ini berkas
perkara telah dilimpahkan ke Jaksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly,
Jumat (27/9/2024).
Florensi menuturkan,
kasus itu bermula ketika tersangka AGYS dan sejumlah temannya mengonsumsi
minuman keras (miras) di dalam kamar kos.
Saat mabuk, mereka
malah membuat keributan sehingga mengganggu tetangga sekitar.
Karena masih
berkeluarga, korban datang dan menegur. Tak terima, tersangka balik memarahi
korban. Korban dan tersangka terlibat adu mulut.
Tersangka lalu
mengambil sebilah pisau dan menikam korban di bagian punggung sebelah kiri.
Korban yang terluka
melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap AGYS
dan menahannya.
AGYS dijadikan
tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Kupang Kota. Setelah semua berkas
perkara lengkap, dilimpahkan ke Jaksa.
"Jadi, antara
tersangka dan korban masih adanya hubungan keluarga, sehingga para tetangga
sekitar meminta korban untuk menegur tersangka," ujar dia.
Berdasarkan keterangan
sejumlah saksi, tersangka sudah sering ribut dan minum miras. Mereka pun
membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga
sekitar sudah sangat resah.
Terkait kejadian itu,
Florensi meminta masyarakat menjaga sikap toleransi antartetangga di
lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan
tidak minum miras dan membuat keributan. *** kompas.com