Sekretaris daerah Belu, Johanes Andes Prihatin saat diwawancarai rri.co.id di ruang kerjanya. |
Dengan dikeluarkannya
surat keputusan dari mentri tersebut Kabupaten Belu tidak lagi bersatus daerah
tertinggal, Kepada rri.co.id Rabu (2/10/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten Belu
Johanes Andes Prihatin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan komitmen
Bupati Belu Agus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Haleserens yang bersinergi
dengan jajaran OPD lingkup pemerintah daerah, berhasil membawa Kabupaten Belu
keluar dari status daerah tertinggal dalam kurun waktu tiga tahun masa
kepemimpinan.
Dikatakan Kabupaten
Belu, yang sebelumnya selalu masuk dalam kategori daerah tertinggal, kini
mengalami perubahan signifikan karenanya keberhasilan tersebut menjadi pemicu
untuk Kabupaten Belu lebih berbenah mempertahankan status yang ada sehingga
lebih maju dan berkembang.
Lanjut Sekda Belu
terdapat berbagai indikator yang di nilai oleh kementrian sehingga pihaknya
menyampaikan terimakasih kepada semua komponen yang telah bekerja keras membawa
Belu keluar dari status daerah tertinggal.
"Jadi tentunya ini
kabar yang sangat menggembirakan dengan adanya keputusan Mentri tersebut Belu
dinilai telah berhasil keluar dari status sebagai daerah tertinggal, tentu ada
berbagai indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan pemerintah
Kabupaten Belu, tentu indikator yang transparan dan terukur dan itu penilaian
kewenangan ada pada pihak kementrian, dan untuk pemerintah kabupaten Belu tentu
ini merupakan kerja keras kita semua, dibawah kepemimpinan Bupati Belu Agus
Taolin dan wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens, serta seluruh jajaran OPD
sampai level paling bawah, saya ucapkan terimakasih,"Ungkap Sekda Belu.
Menurut Sekda Belu,
dengan penetapan Belu keluar dari status daerah tertinggal maka kedepan
sinkronisasi program dan kegiatan yang bermuara pada kepentingan masyarakat
akan lebih ditingkatkan sehingga status tersebut dapat dipertahankan, sehingga
Belu jangan lagi masuk sebagai daerah tertinggal.
"Kedepan daerah
berbagai potensi yang ada di kabupaten Belu dengan status tidak lagi menjadi
daerah tertinggal akan memberikan dampak pada peningkatan taraf hidup
masyarakat yang diikuti dengan berbagai program yang menjawab kebutuhan dasar
masyarakat,"Pungkasnya
Ditambahkan, tantangan
yang akan dihadapi dalam mempertahankan status tersebut tidak mudah, namun
sesuai dengan keputusan Mentri tersebut kabupaten yang telah keluar dari status
daerah tertinggal akan dibina oleh kementrian selama tiga tahun, artinya bisa
saja setelah tiga tahun bisa lagi masuk sebagai darah tertinggal karenanya
dengan kolaborasi kerjasama program yang ada diharapkan dapat tetap
mempertahankan status tersebut.
"Untuk
mempertahankan status ini tidak mudah namun kita akan fokus dengan seluruh
sumber daya dan potensi yang ada, salah satu indikator dinilai dari pembangunan
desanya, oleh sebab itu kita fokus pada pembagunan di desa, ini banyak aspek
mulai dari sumber daya manusia, potensi administrasi desa, ini ha b akan kita
sinergikan multi sektor, multi Kewangan,"Tutup sekda.(fb).