ANIAYA TEMAN - Akibat mengkonsumi minuman keras (miras), Yerison Yance Foni (21) menganiaya temannya hingga berdarah-darah. (DENPOST.id/ist) |
Aksi penganiayaan yang
dilakukan pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
itu, terjadi di Laundry Milka Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Kejadian
tersebut, dilaporkan korban, Noldi Amtiran (19) ke Polsek Denpasar Utara.
"Korban mengaku
dianiaya oleh tersangka Yerison dengan menggunakan batu," kata Kasi
Humas Polresta
Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (4/10/2024).
Menurut Sukadi,
peristiwa tersebut berawal korban Noldi datang ke acara ulang tahun adik
sepupunya, Kenji di Laundry Milka, pada 3 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30
Wita.
Di lokasi itu,
tersangka Yerison dan temannya, yakni Dovan juga sedang minum di acara ulang
tahun itu.
"Korban dan
Yerison sempat berselisih paham dan adu mulut," imbuhnya.
Selanjutnya teman korban, yakni Kingren
menyuruh Yerison dan Dovan pulang. Ternyata selang dua jam kemudian, Yerison
kembali datang bersama teman-temanya sekira 5 orang.
"Tanpa banyak
bicara, Yerison turun dari sepeda motornya dan memukul korban menggunakan
belahan batu," beber Sukadi.
Batu tersebut, mengenai
pipi korban sebelah kiri. Korban mengalami luka robek dan terkapar. Tidak
berhenti di sana, korban kembali dipukuli hingga menyebabkan terjatuh ke dalam
got.
"Dengan kondisi
berdarah-darah dan babak belur, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara,"
ucap Sukadi.
Berdasarkan laporan
korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi, dan melakukan olah
TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi. Hampir sebulan diburu, tersangka
diketahui bersembunyi di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.
Tersangka juga bekerja
di perusahaan gypsum.
"Tersangka
ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 30 September 2023 sekira pukul 13.00
Wita," imbuhnya.
Saat diintrogasi,
tersangka mengaku menganiaya korban lantaran tersinggung, setelah ribut di
acara ulang tahun itu. Tersangka yang di bawah pengaruh miras tersulut emosi
hingga memukul dengan batu dan menendang korban. (*) denpost.id